Jakarta,Komunitastodays,-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berhasil lakukan filterisasi menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh, kemarin, Kamis (21/4/2022) siang.
Demo berjalan aman. Ini menjadi pelajaran berharga bagi Polda Metro Jaya.
Menghadapi demo, yang dilakukan berbagai elemen masyarakat akhir-akhir ini, Polda Metro Jaya dipaksa harus bekerja keras. Kehadiran oknum atau kelompok penyusup dalam setiap demo akan sangat berbahaya. Karena mereka bisa melakukan provokasi-provokasi ke arah destruktif.
Ancaman dan bahaya seperti itu selalu diantisipasi Polda Metro Jaya. Menghadapi demo kemarin (21/4/2022), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran menginstruksikan adanya tindakan filterisasi saat mengawasi pendemo massa mahasiswa dan buruh. Hasilnya, demo berjalan lancar tanpa disusupi provokator.
Tindakan filterisasi itu, kata Zulpan, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyusupan oleh oknum atau kelompok yang tidak menjadi peserta demo saat itu. Kelompok-kelompok pendemo pun perlu dipisahkan untuk menghindari gesekan antara mereka.
“Biasanya polisi melakukan antisipasi terhadap mereka yang bukan berasal dari kelompok yang meminta ijin untuk berdemo. Mereka lebih merupakan penyusup yang hendak menggangu aksi demo.
Mereka tidak termasuk dalam elemen mahasiswa dan buruh. Itulah yang kita amankan,” tutur Zulpan hari ini, Jumat (22/4/2022) memberi evaluasi singkat terhadap demo kemarin.
Dengan filterisasi bisa dipilah-pilah mana kelompok yang murni berdemo dan mana yang bermaksud lain. Massa mahasiswa dan massa buruh pun dibuat pembatas, tak boleh menjadi satu. Sehingga demo di depan Gedung DPR RI dan sekitar Bundaran Patung Kuda tak disusupi provokasi.
Zulpan juga meminta masyarakat yang hendak berdemo perlu mengirimkan pemberitahuan kepada kepolisian sehingga polisi bisa mempersiapkan pengamanan dengan baik sehingga massa dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik pula.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada mahasiswa dan buruh yang mematuhi ketentuan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Boleh menyampaikan pendapat, dengan mengikuti aturan, dan dengan cara damai. * (Rika)









