Partai Buruh Sah Menerima SK Menkumham - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 12 Apr 2022 15:57 WIB

Partai Buruh Sah Menerima SK Menkumham


 Partai Buruh Sah Menerima SK Menkumham Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,-Konferensi Pers digelar Partai Buruh bersama 6 Konfederasi Serikat Buruh, di Kantor Partai Buruh di Lt 3 Gedung FSPMI. Kampung Dukuh. Jl Pondok Gede No 11. Kramatjati. Jakarta Timur pada Selasa, (12/4/2022)

Ke-6 Konfederasi Serikat Buruh tersebut adalah Serikat Petani Indonesia (SPI), Jala PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Gerakan Perempuan Indonesia, Buruh Migran, Ojol, Organisasi Pemuda dan Kemahasiswaan, dan 60 Federasi SP/SB tingkat nasional.

Dalam Konferensi Pers ini yang digelar secara hibrid, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa hal penting, yaitu pengumuman resmi Partai Buruh yang secara sah sudah menerima SK Menkumham. Partai Buruh siap mengikuti tahapan pemilu 2024.

Pada saat itu Partai Buruh menyatakan menolak perpanjangan massa jabatan presiden atau 3 periode, dan rencana aksi besar-besaran melibatkan ribuan massa buruh untuk menolak isu tersebut;

Hari buruh atau May Day 2022 akan dilakukan pada 14 Mei 2022 dengan melibatkan 100.000 – 150.000 buruh ke Jakarta (karena 1 Mei 2022 adalah malam takbiran)

Selain itu juga disampaikan tentang isu-isu kerakyatan yang menjadi agenda perjuangan Partai Buruh di tahun ini seperti, turunkan harga bahan pokok.

Partai Buruh tetap konsisten. Partai Buruh tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. UUCK ini dipandang inkonstitusional sebagaimana dinilai Mahkamah Konstitusi. PP 56 turunan Omnibus Law itu harus ditolak. Omnibus law dibuat saat pandemi.

Partai Buruh juga mendesak disahkan RUU PRT dan menolak revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Desakan lain dari Partai Buruh adalah pemerintah menurunkan harga bahan-bahan pokok, termasuk harga minyak goreng dan menangkap mafia minyak goreng.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut agar perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) buruh 100 persen, tanpa potongan. Sudah tahun ketiga upah buruh tidak naik. Tidak naik upah buruh lebih berbahaya dari Covid-19. Akibatnya, banyak buruh yang memiliki banyak utang.

Said Iqbal juga menyerukan penolakan terhadap upah murah dan tolak kenaikan harga BBM

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan mengapa buruh pabrik, buruh tani, buruh kantor, buruh nelayan, guru honorer tenaga honorer guru swasta dan guru PNS, buruh perempuan, perempuan termarjinalkan dan sebagainya, membutuhkan partai buruh.

“Para ibu jamu gendong, ibu tukang sayur, ibu penjual nasi, disabilitas, anak muda, PKL dan pedagang asongan, buruh informal, tukang ojeg/ojol tukang becak sopir angkot, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, miskin kota, miskin desa, dan rakyat kecil, semuanya membutuhkan Partai Buruh sebagai alat perjuangan gerakan politik untuk mewujudkan negara kesejahteraan (walfare state),” jelas Iqbal.

Dia menegaskan buruh tak perlu malu ikut berjuang. Ia meminta semua buruh ikut demo dan berani ambil resiko seperti para mahasiswa saat berdemo. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita