Jakarta,Komunitastodays,- Pengurus Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar konferensi pers terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Rencana itu dinilai terlalu dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.
Konferensi pers digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022), dihadiri antara lain Ketua Umum Pengurus Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M. Nasir, SE, dan Sekretaris Umum Agoes Budianta, A. Md.Ak, C.ME.
Koperasi TKBM Pelabuhan yang telah berkontribusi positif pada negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan selama 33 tahun, kini tak dipandang lagi.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di pelabuhan, justru semakin memarjinalkan, mematikan, dan mengkambinghitamkan Koperasi TKBM.
Koperasi TKBM dituduh menjadi penyebab tingginya biaya di pelabuhan, penyebab dwelling time, dan segala permasalahan rendahnya produktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Koperasi TKBM juga dinilai melakukan monopoli, sehingga badan usaha penyedia jasa TKBM di pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM kini dibolehkan dikelola badan usaha lain, selain Koperasi TKBM.
Menurut Ketua Umum Koperasi TKBM Pelabuhan, H.M. Nasir, SE, ini bertentangan dengan semangat PP Nomor 7 Tahun 2021 itu sendiri.
Menurutnya, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi TKBM di pelabuhan. PP Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan malah menghilangkan dan atau memarjinalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bertajuk “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” (11/11/2021) menyebut 4 permasalahan yang ditemukan Tim Stranas PK di pelabuhan, antara lain, pertama, masih ditemukan otoritas pelabuhan dan kesyahbandara yang tidak menggunakan sistem aplikasi Inaportnet dalam pemberian layanan jasa.
Kedua, pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam dalam sistem (manual) dan tidak sesuai dengan yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
Ketiga, adanya ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.
Keempat, layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan keterbatasan SDM.
Semua ini tidak hanya merugikan pengguna jasa, tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.
“Kami yakin bahwa Presiden Joko Widodo memiliki cara pandang berbeda dengan Menteri-menterinya terkait persoalan Koperasi TKBM di pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi, dan diberdayakan. Bukan sebaliknya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarjinalkan,” ujar Agoes Budianta. * (Rika)









