Menu

Mode Gelap
Kakanwil Agama Buddha Banten Hadiri Musda DPD Walubi 2024 Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura

Hukrim · 31 Mar 2022 07:57 WIB

Polres Jakpus Ungkap Sabu 20 Kg di dalam Sound System Mobil


 Polres Jakpus Ungkap Sabu 20 Kg di dalam Sound System Mobil Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20 kg bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/03/2022).

Dalam konferensi pers tersebut Kasat Resnarkoba AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kanit I Resnarkoba AKP. Retno Jordanus, S.IK dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.

Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil mengagalkan penyeludupan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera Selatan, Lampung dan Jakarta di Rest Area Tol Lintas Sumatera, Rabu (23/03).

“Kami menemukan pelaku di rest area, kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza,” ujar Panjiyoga.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, satu unit mobil avanza warna hitam dan 6 unit handphone.

Para tersangka menggunakan modus menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sound system.

“Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini,” ucap Panjiyoga.

“Barang Bukti ini bernilai Rp 30 miliar” Sambungnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ferry/red)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim