Menu

Mode Gelap
Kakanwil Agama Buddha Banten Hadiri Musda DPD Walubi 2024 Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura

Hukrim ยท 30 Mar 2022 22:03 WIB

Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone


 Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, Kapolsek Pademangan Kompol Happy. S yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N. saat konferensi pers kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Jajaran Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pencuri spesialis handphone yang berinisial HR alias Ompong dengan barang bukti 1 buah dus handphone merk Oppo A 53, sebanyak 5 unit handphone merk Oppo, Iphone dan Vivo. Serta 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy S menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa pencurian yang korbannya bernama Yati, terjadi di Jalan Budi Mulia RT 012 RW 015 di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu 2 Januari 2022 lalu.
Saat itu korban pergi ke pasar, lalu pelaku masuk ke dalam kamar kost korban dan mengambil handphone milik korban yang terletak di atas meja tanpa izin.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk Oppo warna hitam senilai Rp 2,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Pademangan dengan LP/B/02/I/2022/SEK.DEMANG/RESTRO JAKUT/PMJ pada Minggu 2 Januari 2022.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pademangan Kompol Happy S bersama Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N. SIK membentuk tim untuk memburu pelaku,karena perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari pengeledahan rumah pelaku HR alias Ompong, petugas menemukan 5 unit handphone berbagai merk yang diduga hasil kejahatannya. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dan kini pelaku diamankan di Mapolsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy S, dalam kesempatannya mengatakan dan menghimbau serta meminta kepada para masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua untuk tidak parkir sembarangan dan jangan lupa selalu mengecek stank dan kunci cadangan di cakram atau roda kendaraan.(ferry)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim