Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Hukrim · 30 Mar 2022 21:30 WIB

Polisi Membekuk Spesialis Ranmor Kawakan di Pademangan, Jakut


 Polisi Membekuk Spesialis Ranmor Kawakan di Pademangan, Jakut Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Kepolisian dari Polsek Pademangan menangkap para pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial AV yang sering melakukan aksinya di sekitar wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra didampingi Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N dalam konferensi persnya, Rabu (30/3/2022) mengatakan bahwa hasil penangkapan, ternyata AV adalah seorang pemain lama yang sudah sering berurusan keluar masuk penjara.

” AV ditangkap setelah terakhir kalinya pada beberapa bulan yang lalu,
Pelaku AV ini adalah residivis jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindakan pidana sebelumnya,” ujarnya.

Kompol Happy Saputra, mengatakan kepada awak media, Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini, karena dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri.

Yang bersangkutan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, dan selalu mengincar motor yang parkir di luar rumah, dan biasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah terdekat lainnya,” ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Iptu Rumangga,mengatakan bahwa Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci leter T yang dipakai untuk merusak kontak motor incarannya.

“ Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dan dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah, ujar Kapolsek.

Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan,Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

20 June 2025 - 14:31 WIB

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka

8 June 2025 - 19:39 WIB

Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap

8 June 2025 - 14:43 WIB

Preman Pukul Pengacara di Cengkareng, Kapolri Diminta Turun Tangan

2 June 2025 - 07:09 WIB

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim