Jakarta,Komunitastodays- Aksi demo terhadap gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta ke PTUN terkait UMP DKI Jakarta, hari ini dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta, di depan Kantor DPP APINDO, Jl. Cikini 1, No. 3B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022).
Mereka menuntut kepastian APINDO mencabut gugatannya di PTUN Jakarta Pusat.Ada dua tuntutan yang diajukan para pendemi FSPMI. Pertama, meminta APINDO mencabut gugatan terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2022 di PTUN, dan kedua, meminta APINDO melaksanakan Pergub No. 1517 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022, karena sudah merupakan produk hukum yang jelas.
Berkaitan dengan gonjang-ganjing ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan APINDO DKI Jakarta Nurjaman, yang menangani bidang pengupahan dan jaminan sosial, mengatakan, gugatan kepada PTUN merupakan sebuah hak konstitusional APINDO DKI Jakarta untuk mencari kepastian hukum.
Nurjaman yang juga merupakan Ketua APINDO Jakarta Pusat, mengatakan karena merasa ragu dengan Pergub DKI Jakarta tersebut (Kepgub 1517), maka APINDO ajukan ke PTUN.
Apakah Kepgub 1517 itu batal? Menurut Nurjaman, selama belum ada keputusan pengadilan, itu sah saja. Karena itu adalah produk hukum.
“Kepada para pengusaha yang bertanya kepada kami saat ini, kami katakan laksanakanlah Kepgub itu, karena itu merupakan produk hukum,” tutur Nurjaman.
“Kenapa kami mencari kepastian hukum, karena, sebenarnya yang berpolemik adalah pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempertahankan Undang-Undang Cipta Kerja yang melahirkan Kepgub 36 tahun 2021, yang mengatur tentang pengupahan, yang di sana ada upah minimum provinsi, ada upah minimum kabupaten/kota, yang ketentuannya telah diatur sebagaimana tertera di dalam Kepgub 36 tahun 2021,” tuturnya.
Pada 15 November 2021 diadakan Sidang Dewan Pengupahan, di Balai Kota, lantai 22. Yang hadir hampir seluruh anggota dewan pengupahan DKI Jakarta (unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, dan unsur pemerintah). Sidang itu menghasilkan satu berita acara.
Apindo, Kadin dan pemerintah sepakat untuk melaksanakan Kepgub 36 tahun 2021. Rekomendasi itu dibawa kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Anies menetapkan hasil rekomendasi tersebut dengan mengacu kepada saran pertimbangan dari pemerintah dan Apindo, dan menghasilkan Kepgub 1395 dengan kenaikan UMP 0,85 persen.
Itu rekomendasi dan aturan yang sudah jelas. Selang beberapa waktu, Gubernur Anies melakukan revisi terhadap Pergub 1395. Lahirlah Pergub 1517.
“Menurut kami, di sini ada kesalahan besar, karena upah minimum itu harus ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 untuk upah minimum 2022. Ternyata gubernur merevisinya di pada 16 Desember 2021. Berarti sudah melewati ketentuan. Itu satu. Kedua, konsideran yang dibuat dalam Pergub 1517 itu sama sekali tidak mencantumkan konsiderannya PP 36 yang mengatur pengupahan. Menurut kami, gubernur hanya mencantumkan UU 30, 2007 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Nah, kami ragu. Mana yang kita pakai. Sementara Ibu Menteri, Ida, telah berkirim surat juga ke gubernur, bahkan sudah ada surat edaran ke seluruh gubernur di Indonesia untuk melaksanakan PP 36 tahun 2021,” jelas Nurjaman tentang duduk persoalan.
Karena merasa ragu dengan keputusan gubernur DKI Jakarta tersebut (Kepgub 1517), maka APINDO ajukan gugatan ke PTUN.
Kepada para pengusaha yang bertanya kepadanya, Nurjaman katakan laksanakanlah Kepgub itu, karena merupakan produk hukum.
Bagaimana bila ada perusahaan tidak melaksanakan hal itu? “Itu kewenangan pemerintah, bukan di kami. Dalam hal ini, pengawas tenaga kerja DKI Jakarta harus bisa pengusaha yang tidak melaksanakan regulasi itu.
“Kami tetap memberi saran kepada pengusaha agar menjalankan Kepgub 1517 selagi keputusan di PTUN belum keluar. Kecuali kalau para pengusaha itu tidak mampu melaksanakan keputusan tersebut bisa bicara dengan serikat pekerja di tempat masing-masing, dengan para pekerja di tempat masing-masing untuk mencari kesepahaman,” ucap Nurjaman.
APINDO ke PTUN untuk mencari kepastian hukum. Kalau tidak, bagaimana nanti mengatur upah minimum dengan tahun depan? “Pertanyaan kita semua: tahun depan kita mau mengurus upah sepert apa. Kalau tidak ada kepastian hukum, ini akan terus-terusan. Jadi, kalau sudah ada kepastian dari PTUN, semua jadi enak,” jelas Nurjaman lagi.
“Kalau pun PTUN menolak gugatan kami, ya kami siap laksanakan. Sebaliknya, kalau gugatan kami diterima, pemerintah harus legowo. Ini yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan gugatan. Bukan soal masalah besar atau kecilnya UMP itu.
Nurjaman meminta semua pihak melaksanakan regulasi yang ada, karena memuat rasa keadilan. APINDO ini obyek dari regulasi. Jangan salahkan APINDO. “Kami itu korban, yang punya persoalan itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. APINDO bukan pembuat regulasi, tapi obyek dari regulasi. Yang punya regulasi itu pemerintah. Jangan menyengsarakan rakyat tapi berdalih ke APINDO. APINDO itu mitra serikat pekerja untuk jalan bersama dalam segenggam harapan yang sama,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan APINDO DKI Jakarta itu. *(Rika)









