Menu

Mode Gelap
Romo Asun Ketua Vihara Hemadhiro Mettavati Terkait Bhante Bodhi baik di media online Dan Medsos Merupakan Tindakanya Pribadi Yuk Hadiri HUT RSUD Tamansari Jakbar Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman Kakanwil Agama Buddha Banten Hadiri Musda DPD Walubi 2024 Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton

Hukrim ยท 18 Mar 2022 15:43 WIB

Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi Mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja


 Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi Mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.

“Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (18/3/2022).

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL.

“Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

“Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka,” ucap Zulpan.

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun.

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja.

“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” pungkasnya.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim