Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi Mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Hukrim ยท 18 Mar 2022 15:43 WIB

Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi Mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja


 Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi Mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.

“Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (18/3/2022).

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL.

“Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

“Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka,” ucap Zulpan.

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun.

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja.

“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” pungkasnya.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sudinhub Jakarta Barat Gelar Razia Parkir Liar di Kawasan Puri Kembangan

10 April 2026 - 17:21 WIB

Aksi Pencurian Motor Kembali Terjadi di Cengkareng Barat, Kendaraan Milik Keluarga Ustadz Raib Saat Tadarus

20 February 2026 - 17:59 WIB

Geng Pencuri Kabel PLN Beraksi di 8 Lokasi Disikat Polsek Tambora

6 January 2026 - 21:23 WIB

Gagal Lagi! Penjahat Kotak Amal Mushollah di Duren Sawit Ditangkap Polisi, Ini Pengakuannya!

28 November 2025 - 17:20 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi

7 November 2025 - 09:47 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan

4 November 2025 - 17:33 WIB

Trending di Berita