Kater Kalideres Revi Zulkarnaen Tidak Ada Peningkatan Penumpang di Hari Pertama Pencabutan Peraturan Persyaratan PCR dan Swab - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 10 Mar 2022 19:41 WIB

Kater Kalideres Revi Zulkarnaen Tidak Ada Peningkatan Penumpang di Hari Pertama Pencabutan Peraturan Persyaratan PCR dan Swab


 Kater Kalideres Revi Zulkarnaen Tidak Ada Peningkatan Penumpang di Hari Pertama Pencabutan Peraturan Persyaratan PCR dan Swab Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,-Meski Pemerintah telah menghapus hasil negatif tes Covid-19, baik itu antigen ataupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik yang berlaku mulai Rabu (9/3/2022) kemarin. Namun jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kalideres Jakarta Barat belum ada suatu peningkatan yang signifikan.

Hal ini sampaikan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi pada Kamis, (10/3/2022) oleh awak media.

Revi mengatakan tidak ada peningkatan jumlah penumpang di hari pertama pencabutan peraturan syarat PCR dan swab tes untuk keberangkatan domestik, pada Rabu (9/3) kemarin.

“Belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang sejak kebijakan tersebut diberlakukan. Sampai hari ini belum terlihat ada peningkatan, karena aturan tersebut baru mulai diterapkan,” ujarnya.

Revi juga berharap seiring berjalannya waktu, jumlah khususnya penumpang bus AKAP semakin bertambah seperti sedia kala.

“Sebab jumlah penumpang sejak pandemi ini sangat menurun. Kami sangat mengharapkan adanya peningkatan penumpang dalam waktu dekat,” kata Revi.

“Tidak semua orang mendapat informasi terkait perubahan syarat bepergian ini. Kini pihaknya beserta jajarannya sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat teredukasi dengan baik,” sambung Revi

Untuk diketahui, aturan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.*(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita