Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa Laporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 18 Feb 2022 13:24 WIB

Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa Laporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri


 Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa Laporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila bersama ormas SKP dan Abah Fatih sang budayawan Jawa, yang didampingi oleh tim kuasa hukum SKP Elsa Syarief dan Partner, kembali ke gedung Bareskim Polri terkait laporan kasus ujaran kebencian dan penodaan budaya yang dilakukan Khalid Basalamah.

“Hari ini kami datang ke Bareskrim untuk membuat laporan. Hasilnya, laporan kami sudah diterima, terpenuhi syarat formil dan materiil. Laporan sudah kami pegang,” jelas kuasa hukum Yulsandi Pramana Putra di Bareskrim, Kamis (17/2/2022)

Khalid Basalamah dilaporkan terkait dugaan penodaan budaya dan ujaran kebencian yang mengandung SARA dan dapat menimbulkan keonaran. Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat Nusantara.

Sandi Tumiwa mengatakan persoalan budaya Indonesia tidak bisa dilecehkan. Budaya dan agama merupakan satu kesatuan bangsa Indonesia.

Terkait dengan wayang kulit dan wayang orang, menurut Sandi, kita harus betul memahami sejarah dari awal sehingga tidak menimbulkan kesalahan saat berdakwah, dan tidak sepotong-sepotong.

Khalid Basalamah sudah meminta maaf. “Boleh minta maaf, tapi itu tidak menghilangkan tindak pidana. Kalau laporan sudah masuk, tidak ada pintu damai lagi,” kata Yulsandi, kuasa hukum Sandi Tumiwa.

Pertimbangan membuat laporan, kata Yulsandi, karena ada dampak pada masyarakat. Ia berharap, tergugat tidak mengulangi tindakan dan ucapannya lagi. “Kita tidak boleh melontarkan kata-kata yang membuat orang lain melakukan keonaran di media sosial, obrolan. Apalagi ini menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia, yaitu budaya wayang,” tutur Sandy Tumiwa.Laporan dengan nomor STTL/50/11/2022/Bareskrim atas nama Sandy. M.I. Tumiwa.

Sandy pun melantunkan lagu Padang Bulan: “Jejak, jejak, jejak, jejak para pendahulu dan sejarah saksi kehidupannyam dalam membangun bangsa sejatinya,jadi bekal, penerusnya….”

Pelaku dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 UU Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 156 KUHP, dengan ancaman 4 – 6 tahun penjara. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita