Launching Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 15 Feb 2022 13:12 WIB

Launching Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


 Launching Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,-IRJEN. POL. Dr. MOHAMMAD FADIL IMRAN, S.I.K., M.Si selaku Kapolda Metro Jaya berharap dengan terbitnya buku ini bisa menjadi pedoman dalam penanganan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak secara struktural, Selasa (15/2/2022).

Perempuan di Indonesia itu dianggap sebagai kelompok yang lemah kalau kita bicara structural berarti bicara tentang tradisi yang berkembang di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak setara dengan laki-laki dalam berbagai aspek.

Korban tindak pidana kejahatan terhadap perempuan dan anak di samping mengalami kerugian juga pasti mengalami traumatik psikologis, jadi Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak itu di samping kerugian harta benda kerugian jiwa pasti mengalami juga namanya trauma psikologi.

Penyusunan buku ini begitu lengkap sampai dengan tahapan bekerja sama dengan unsur-unsur yang ada di pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kebetulan semua hadir pada pagi hari ini kemudian dari aktivis pemerhati tentang perempuan sehingga kasus-kasus yang terjadi di Bekasi Kabupaten kemarin disuruh pergi visum sendiri narasi narasi yang tidak pantas disampaikan ketika sedang berinteraksi itu bisa dipahami kita tidak boleh lagi menutup mata menutup telinga terhadap hal ini

kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi antara lain kekerasan seksual harus menjadi prioritas, kita bukan hanya sekedar pelengkap kita harus tingkatkan dan kita harus berbenah serta mempedomani Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan tentang perlindungan anak Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan Anak dan sebagainya

Kami berharap kata sambutan ini menjadi sebuah pelajaran dari sistem-sistem kekerasan terhadap perempuan dan anak Kedepan Polda metro Jaya terus berbenah mungkin nanti bisa ditambah lagi nanti akan berkembang di depan berdasarkan pengalaman pengalaman lapangan yang dimiliki oleh teman-teman sehingga ini bisa menjadi semacam sebuah jurnal yang setiap tahun kita perbaiki dalam rangka penyempurnaan dalam pelaksanaan tugas dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita