Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Diduga Bersekongkol Dengan PT Catur Marga Utama Selaku Pengembang Proyek - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 14 Feb 2022 12:25 WIB

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Diduga Bersekongkol Dengan PT Catur Marga Utama Selaku Pengembang Proyek


 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Diduga Bersekongkol Dengan PT Catur Marga Utama Selaku Pengembang Proyek Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,-Madsanih Manong Kuasa Hukum Nilam bin Idup menyebut Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta diduga bersekongkol dengan PT Catur Marga Utama selaku pengembang proyek perumahan di Jalan H. Aseni, Kp. Lamporan RT 005 RW 008, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pasalnya meski sebagian lahan yang masuk dalam pengerjaan proyek saat ini masih dalam proses gugatan, namun hingga kini proyek perumahan itu terlihat semakin rampung dikerjakan.

Oleh sebab itu, Madsanih mempertanyakan dugaan siapakah oknum yang bermain di balik pembangunan proyek obyek sengketa di lahan tersebut.

“Kami menduga ada persekongkolan dengan pengembang. Kami akan seret Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta ke pengadilan,” tegas Madsanih, Minggu (13/2/2022).

Madsanih mengaku saat ini pihaknya segera mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang ikut memuluskan jalannya pelangaran tersebut. Baik oknum-oknum perseorangan maupun oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa rampungkan yang menjadi dalil-dalil gugatan untuk selanjutnya kami daftarkan,” kata dia.

Padahal sebelumnya ungkap Madsanih, pihaknya sudah dua kali bersurat ke DCKTRP DKI Jakarta untuk meminta penjelasan secara komprehenshif tentang tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan terhadap lawan yaitu PT Catur Marga Utama (pengembang).

“Namun sampai saat ini belum ada jawaban dan kegiatan pembangunan terus berjalan. Idealnya DCKTRP DKI Jakarta mengeluarkan rekomtek untuk selanjutnya dilakukan penyegelan,” jelas Madsanih.

Disisi lain, Madsanih yang juga pada saat masih menjabat Ketua DPW Partai Bulan Bintang Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada pasangan Anies dan Sandi di Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 menyebutkan, dukungan diberikan ada harapan tata ruang jakarta akan lebih baik.

Sekedar informasi, Nilam bin Idup melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan DCKTRP DKI Jakarta melalui surat jawaban resmi yang menyatakan bahwa proyek tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP).

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak DCKTRP DKI Jakarta dan PT Catur Marga Utama belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita