Ketua RW 07 Cengkareng Barat Sampaikan Permohonan Maaf kepada Jurnalis dan LSM, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 24 Jun 2026 13:14 WIB

Ketua RW 07 Cengkareng Barat Sampaikan Permohonan Maaf kepada Jurnalis dan LSM, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan


 Ketua RW 07 Cengkareng Barat Sampaikan Permohonan Maaf kepada Jurnalis dan LSM, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Perbesar

Komunitastodays.co, Jakarta – Ketua RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, M.A., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas tanggapan yang sebelumnya dinilai kurang berkenan dalam proses tindak lanjut keluhan warga terkait pembakaran sampah rumah tangga di wilayah RT 004/RW 07.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk itikad baik sekaligus upaya mempererat sinergi antara pengurus wilayah, insan pers, LSM, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Menurut Ketua RW 07, persoalan pembakaran sampah rumah tangga yang sempat menjadi perhatian warga kini telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui koordinasi serta komunikasi yang baik dengan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari.

Sebagai wujud komitmen menjaga kebersihan lingkungan, pengurus RW 07 Cengkareng Barat juga telah memasang spanduk berisi larangan membuang sampah sembarangan dan larangan membakar sampah di kawasan permukiman. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan ramah lingkungan.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap orang menjaga kebersihan lingkungan serta melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku, selain kemungkinan penerapan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua RW 07 juga mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga.

“Permohonan maaf ini saya sampaikan dengan tulus kepada seluruh rekan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat. Ke depan, mari kita bersama-sama membangun komunikasi yang baik dan menjaga lingkungan agar tetap bersih, aman, sehat, dan indah. Semoga wilayah RW 07 menjadi lingkungan yang damai, rukun, akur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pengurus RW 07 berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat semangat gotong royong demi menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis serta memberikan kenyamanan bagi seluruh warga. (Miran)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakarta Barat Dorong ASN Berinovasi Tanpa Melanggar Aturan

24 June 2026 - 07:54 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses Digelar, Diikuti 39 Peserta

23 June 2026 - 16:53 WIB

Lurah Cengkareng Barat Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Pembakaran Sampah Rumah Tangga di RT 004/RW 07

23 June 2026 - 16:49 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses Digelar, Diikuti 39 Peserta

22 June 2026 - 13:53 WIB

Penyelidikan Epidemiologi DBD di Cengkareng Barat Berstatus Negatif, Warga Diimbau Tingkatkan PSN Mandiri

22 June 2026 - 13:39 WIB

Festival Akulturasi Budaya Betawi dan Tionghoa Semarakkan HUT Ke-499 Jakarta di Kamal

22 June 2026 - 13:33 WIB

Trending di Berita