Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga, Manfaatkan Pemutihan Denda PKB - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 4 Jun 2026 21:04 WIB

Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga, Manfaatkan Pemutihan Denda PKB


 Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga, Manfaatkan Pemutihan Denda PKB Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co,– Kantor Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dipadati warga pada Kamis (4/6/2026) pagi. Antrean panjang terlihat di sejumlah loket dan ruang tunggu penuh sesak seiring tingginya minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan stimulus perayaan HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, memastikan mekanisme pemutihan denda berlangsung otomatis melalui sistem. Warga tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus atau melalui birokrasi rumit.

“Begitu warga membayar pajak, denda secara by system langsung menjadi nol. Tidak ada proses pengajuan manual dan bebas dari pungutan liar,” ujar Carto di lokasi.

Salah satu warga, Abdul Syukur (47), mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Ia yang menunggak pajak mobil selama dua tahun akibat kendala finansial, berhasil menghemat pengeluaran hingga Rp1,2 juta untuk denda.

“Sangat meringankan. Tadi langsung nol dendanya di Surat Keterangan Pajak (SKP). Saya harap program seperti ini bisa lebih rutin agar kepatuhan pajak meningkat,” kata Syukur.

Senada dengan Syukur, Jonifar (64), warga Kebon Jeruk, menilai program ini positif karena dapat memacu motivasi masyarakat untuk taat pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Muda Rurih Ucapkan Selamat atas Pelantikan Jesicca Firly di Pengadilan Tinggi Bandung

4 June 2026 - 21:10 WIB

Sosialisasi Pemilahan Sampah, Warga RW 06 Kamal Didorong Terapkan Pengelolaan dari Rumah Tangga

4 June 2026 - 20:47 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

4 June 2026 - 20:37 WIB

Sudin Parekraf Jakbar Perkuat Sinergi Pelaku Usaha Melalui Bimtek

4 June 2026 - 16:37 WIB

50 Pelaku UMKM Jakbar Ikuti Pelatihan Baking Demo di RPTRA Kenanga

4 June 2026 - 07:54 WIB

228 Pelajar Ikuti Seleksi O2SN Jakarta Barat 2026 di GOR Kebon Jeruk

4 June 2026 - 07:07 WIB

Trending di Berita