Jakarta, Komunitastodays.co,– Kantor Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dipadati warga pada Kamis (4/6/2026) pagi. Antrean panjang terlihat di sejumlah loket dan ruang tunggu penuh sesak seiring tingginya minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan stimulus perayaan HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, memastikan mekanisme pemutihan denda berlangsung otomatis melalui sistem. Warga tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus atau melalui birokrasi rumit.
“Begitu warga membayar pajak, denda secara by system langsung menjadi nol. Tidak ada proses pengajuan manual dan bebas dari pungutan liar,” ujar Carto di lokasi.
Salah satu warga, Abdul Syukur (47), mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Ia yang menunggak pajak mobil selama dua tahun akibat kendala finansial, berhasil menghemat pengeluaran hingga Rp1,2 juta untuk denda.
“Sangat meringankan. Tadi langsung nol dendanya di Surat Keterangan Pajak (SKP). Saya harap program seperti ini bisa lebih rutin agar kepatuhan pajak meningkat,” kata Syukur.
Senada dengan Syukur, Jonifar (64), warga Kebon Jeruk, menilai program ini positif karena dapat memacu motivasi masyarakat untuk taat pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda.(Ferry)









