Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 4 May 2026 16:21 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi


 Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co, – Sebuah investigasi mendalam mengungkap dugaan penyalahgunaan aset negara di Jalan Kembang Kerep, Jakarta Barat. Tanah yang secara resmi tercatat sebagai aset Dinas Bina Marga sejak 2017, diduga masih disewakan kepada pihak swasta dengan tarif fantastis mencapai Rp35 juta hingga Rp37 juta per kios per tahun. Ironisnya, upaya awak media untuk meminta pertanggungjawaban publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP) justru dijawab dengan sikap tertutup, manipulasi data, dan pengabaian oleh sejumlah pejabat di lingkungan Suku Dinas (Sudis) dan Suku Badan (Suban) terkait di Kantor Walikota Jakarta Barat.

Aset Negara Disewakan, Uang Raib?

Berdasarkan penelusuran dokumen dan konfirmasi dari warga yang peduli, tanah strategis di Jalan Kembang Kerep menuju arah pinggir Tol tersebut telah berstatus aset Bina Marga selama hampir satu dekade. Namun, aktivitas komersial berupa penyewaan kios-kios kecil di atas tanah tersebut terus berjalan. Dengan asumsi terdapat 8 hingga 10 kios, potensi kerugian negara dari jumlah sewa yang tidak masuk ke kas daerah atau dikelola secara transparan sangatlah besar.

Awak media mendatangi Suku badan (Suban) Aset dì Gedung A lantai 10 untuk meminta klarifikasi dan dibenarkan oleh petugas bernama Agus, setelah Ia menelepon via WA ke rekan sejawatnya di Bina Marga.

“Saya telp rekan (Bina Marga) dan dibenarkan itu Aset Bina Marga dari 2017,” katanya kepada awak media, Senin (4/5/2026). Konfirmasi silang ini menjadi kunci awal terbongkarnya kejanggalan pengelolaan aset tersebut.

Pintu Tertutup dan “Rapat Abadi”: Wajah Buruk Pelayanan Publik

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mereka justru menghadapi tembok birokrasi yang tebal.

Di Gedung B lantai 9, kantor Sudin Bina Marga, pintu kantor tertutup rapat. Tak ada satu pun petugas yang bersedia membuka pintu atau memberikan keterangan, meski awak media telah menunggu dan berupaya berkomunikasi. Sikap ini jelas melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Skenario serupa terjadi di Suban Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) di Gedung A lantai 10. Selama dua minggu, staf pelayanan bernama Dafa berulang kali memberikan alasan klise: “Sedang rapat” atau “Sedang keluar,” setiap kali wartawan menanyakan keberadaan Johni, pejabat yang diduga bertanggung jawab atas pengawasan aset tersebut.

Diskreditasi dan Penghinaan Profesi Jurnalis

Puncak dari dugaan pelanggaran etika dan hukum ini terjadi ketika staf bernama Dafa ditanya mengenai identitas diduga “Johni”. Alih-alih memberikan informasi yang jelas, Dafa menyatakan bahwa Johni adalah “Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jakarta Barat.”

Klaim ini bukan hanya keliru secara faktual, mengingat PWI adalah organisasi profesi dimana Ketua PWI tak ada yang bernama itu. Ini juga mencerminkan upaya diskreditasi terhadap awak media. Ketika wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI mereka sebagai bukti keanggotaan profesi, Dafa tetap bersikukuh dengan dalih “katanya.”

“Saya anggota PWI, tapi saya tidak pernah mendengar ada Ketua PWI bernama Johni. Ini aneh dan cenderung mengarah pada upaya pengelabuan,” ujar Rohi, anggota PWI Jakarta Barat yang ikut dalam tim investigasi.

Pelanggaran UU KIP dan Potensi Tindak Pidana

Kasus ini menyoroti tiga pelanggaran serius:
1. Pelanggaran UU KIP: Pejabat Publik wajib memberikan informasi kecuali termasuk dalam kategori dikecualikan. Menutup pintu, menghindar, dan memberikan informasi menyesatkan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Jika benar tanah aset Bina Marga disewakan secara pribadi atau uang sewanya tidak disetor ke kas negara, maka terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
3. Maladministrasi: Sikap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, manipulatif, dan menghambat fungsi kontrol sosial media.

Publik berhak mengetahui: Siapa penerima manfaat dari sewa Rp37 juta per kios tersebut? Mengapa aset Bina Marga masih dikelola seperti tanah pribadi? Dan mengapa aparat di Jakarta Barat begitu takut terhadap transparansi? (Tim Investigasi)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Trending di Berita