Kapuas, Komunitastodays.co, – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau menyerahkan sebanyak 37 dokumen E-Pas Kecil kepada nelayan di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Permata Inn, Jalan Seroja Nomor 7, Kapuas, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Kasatpolairud Polres Kapuas, Danpos TNI AL Kapuas, serta Ketua Perserikatan Nelayan Kabupaten Kapuas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Muhammad Ardiansyah, S.E., M.A, dalam sambutannya menyampaikan bahwa E-Pas Kecil merupakan dokumen penting bagi kapal nelayan sebagai bukti legalitas operasional di perairan.
“E-Pas Kecil bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung aktivitas nelayan agar dapat berlayar secara aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan kepemilikan E-Pas Kecil, kapal nelayan telah terdaftar secara resmi, memenuhi standar keselamatan pelayaran, serta memiliki perlindungan hukum saat beroperasi di laut.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan memastikan distribusi hasil tangkapan berjalan lebih lancar dan terjamin.
Kepada para nelayan penerima, ia mengimbau agar dokumen tersebut digunakan dengan bijak serta tetap mematuhi aturan pelayaran serta mengutamakan keselamatan saat melaut.
“Kami berharap para nelayan dapat menjaga keselamatan serta kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan E-Pas Kecil ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sektor perikanan, khususnya dalam aspek legalitas dan keselamatan pelayaran nelayan di wilayah Kabupaten Kapuas.(Yas)









