Jakarta, Komunitastodays.co,— Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus mematangkan persiapan relokasi warga terdampak fungsionalisasi lahan aset maupun lahan pinjam pakai Direktorat Jenderal Pajak. Proses sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, menyampaikan bahwa Pemkot Jakbar pada prinsipnya telah siap melaksanakan relokasi warga. Relokasi tahap pertama direncanakan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2026.
“Secara prinsip kami sudah siap melaksanakan relokasi. Tahap pertama direncanakan mulai tanggal 10 Februari 2026,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, relokasi tahap pertama akan menyasar warga yang menempati lahan SHP 484 pemakaman di Kelurahan Kamal dan Tegal Alur, warga terdampak pembangunan flyover Grogol, serta warga yang menempati lahan milik Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kebon Jeruk.
Untuk mendukung pelaksanaan relokasi tersebut, Pemkot Jakbar telah menyiapkan sejumlah rumah susun sebagai lokasi hunian pengganti. Rumah susun yang disiapkan antara lain Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot (Pesakih), serta satu rumah susun yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.
Selain itu, Pemkot Jakbar juga telah menginventarisir berbagai kebutuhan teknis guna memperlancar proses relokasi. Di antaranya pendataan kebutuhan armada angkut berupa truk untuk membawa barang-barang warga serta bus untuk mengangkut warga ke lokasi hunian baru.
Imron juga menginstruksikan kepada suku dinas dan sektor terkait untuk berperan aktif dalam mempersiapkan kebutuhan warga relokasi. Dinas Sosial diminta menyiapkan bantuan kebutuhan dasar seperti sembako, sementara Suku Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk memfasilitasi pemindahan sekolah bagi anak-anak terdampak relokasi ke sekolah terdekat dari rumah susun.
“Seluruh perangkat daerah terkait kami minta memastikan kesiapan teknis, termasuk kesiapan unit rusun yang akan ditempati warga,” pungkas Imron. (Ferry)









