Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Infotainment · 6 Dec 2025 20:20 WIB

Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Jaringan Narkoba Rutan Salemba


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Kasus narkoba yang menyeret nama artis Ammar Zoni memasuki fase baru. Melalui kuasa hukum dan pihak keluarga, Ammar resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 26 November 2025. Permohonan itu diajukan terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan pengajuan tersebut dan menyebut saat ini masih dalam proses penelaahan internal. Ia menegaskan status JC tidak diberikan sembarangan, melainkan hanya untuk pelaku yang bukan aktor utama, namun memiliki informasi penting dan bersedia bekerja sama untuk mengungkap jaringan kejahatan secara menyeluruh. “Pemohon harus memiliki keterangan signifikan dan membantu penegak hukum membuka konstruksi perkara,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Menurut Sri, seorang justice collaborator berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana terorganisir seperti narkotika. Kesaksian pemohon harus mampu menelusuri alur transaksi, struktur jaringan, hingga pihak lain yang diduga berada di posisi pengendali. Jika dinilai layak, pemohon akan memperoleh perlindungan mulai dari pemisahan tahanan hingga potensi keringanan hukuman. “Harapannya pemohon dapat membongkar jaringan lebih besar,” katanya.

Ammar Zoni didakwa bersama lima warga binaan lainnya terkait dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti lebih dari lima gram.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih terkait perkara ini. Ammar dan lima terdakwa lain kini menjalani proses persidangan dengan dakwaan sebagai bagian dari mata rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.

LPSK menyatakan proses verifikasi permohonan Ammar membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan penegak hukum. Penilaian dilakukan untuk memastikan apakah keterangannya memenuhi standar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas.

Publik kini menunggu keputusan LPSK dan langkah hukum berikutnya. Jika dikabulkan, Ammar Zoni berpotensi menjadi sosok kunci dalam membongkar dugaan praktik bisnis narkotika di balik jeruji besi Rutan Salemba.***

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Film Patah Hati yang Kupilih Merilis Official Trailer Kisah Cinta Prilly Latuconsina dan Bryan Domani

8 December 2025 - 21:46 WIB

Film Qorin 2: Fedi Nuril Jadi Slasher Horor Balas Bullying Anak, Tayang 11 Desember 2025!

8 December 2025 - 19:19 WIB

Visinema Mengungkap Jejeran Bintang di Film Ratu Malaka,Karya Terbaru dari Angga Dwimas Sasongko, Ada Claresta Taufan, Wulan Guritno dan Marcella Zalianty

5 December 2025 - 03:04 WIB

Rompi ala Pasukan Khusus Verrell di Padang Ramai Dibahas

3 December 2025 - 08:57 WIB

VMS Umumkan 4 Film Terbaru 2026 di JAFF Market 2025, Salah Satunya Telah Ditonton Lebih Dari 100 juta++

1 December 2025 - 01:00 WIB

Pasangan Suami Istri Asli Main Film Bareng! Simak Trailer Dopamin

27 October 2025 - 22:29 WIB

Trending di Berita