Komunitastodays.co – Kab.Bekasi | Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap praktik penyelewengan gas elpiji subsidi di wilayah Kecamatan Setu. Dua pelaku berinisial WS dan H ditangkap dalam operasi Unit Reskrim Polsek Setu. Kamis (30/10)
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 tabung gas non-subsidi berisi penuh, 8 tabung gas subsidi berisi penuh, 72 tabung kosong berbagai ukuran, alat suntik (racing), serta ratusan segel dan karet tabung.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga Rp200 ribu per tabung. Aksi ini dilakukan selama lebih dari 15 bulan dengan total keuntungan sekitar Rp230 juta.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tekankan Peran BHABINKAMTIBMAS : Jaga Jakarta, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan energi bersubsidi dan mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa.







