Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional · 4 Sep 2025 18:42 WIB

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Nadiem, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019-2022, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun. Dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yang dilaksanakan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Program ini menargetkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kamis pagi, Nadiem hadir ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak buah Nadiem saat menjabat di Kemendikbudristek. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (DVD)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan dan Siapkan HPN Provinsi DKI

28 October 2025 - 20:45 WIB

Ketua Umum Ikatan Pemuda Indonesia: Sumpah Pemuda adalah Tonggak Persatuan Bangsa

28 October 2025 - 09:12 WIB

PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral

21 October 2025 - 19:59 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bamsoet Apresiasi Setahun Pemerintahan Prabowo Bergerak Cepat, Jelas dan Nyata

20 October 2025 - 21:41 WIB

Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku “Autobiografi Eros Djarot dan Apa Kata Sahabat”

19 October 2025 - 20:55 WIB

Anggota DPR dorong Ditjen Imigrasi segera benahi sistem SDUWHV

16 October 2025 - 21:19 WIB

Trending di Nasional