Menu

Mode Gelap
Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Ahmad Munir Terpilih Ketum PWI Periode 2025-2030

Berita · 30 Aug 2025 13:50 WIB

Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa Sudah 100 % terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Perusahaan atau instansi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anak magang ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), meskipun statusnya hanya sebagai peserta magang dengan masa kerja yang singkat. Hal ini diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi semua pekerja.

Kepala sekolah SMK mutiara bangsa, Ade Noviawaty. Sabtu (30/8/2025) mengatakan bahwa Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa 100 persen sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk proteksi mereka selama PKL didunia industri dan dunia usaha

Merujuk pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kantor cabang atau kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan tersebut.

Dengan ketentuan ini, diharapkan perlindungan bagi peserta magang menjadi lebih maksimal, sehingga mereka memperoleh jaminan sosial yang layak selama menjalani masa magang. Langkah ini juga mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, termasuk mereka yang baru memulai karier profesional.

Para ahli menilai kebijakan ini sangat penting untuk menghindari risiko yang mungkin dialami oleh peserta magang, mengingat risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian masa depan yang dapat terjadi kapan saja.

Pihak perusahaan dan institusi diharapkan dapat segera menyesuaikan prosedur administrasi agar seluruh peserta magang terdaftar secara resmi dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari komitmen perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja. (Ferry)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sudin Kesehatan Jakarta Barat Buka Rekrutmen 134 Tenaga PJLP Petugas Layanan Kesehatan Warga

3 September 2025 - 07:22 WIB

Ketua PWI Jaya Apresiasi Dukungan Mitra di MHT Awards 2025

2 September 2025 - 14:57 WIB

Bangun Budaya Sadar Risiko, Jasaraharja Putera Jayapura Edukasi Mahasiswa USTJ tentang Keuangan dan Asuransi

2 September 2025 - 14:00 WIB

Tanamkan Kesadaran Finansial Sejak Dini, Jasaraharja Putera Hadir di PKKMB Politeknik Negeri Padang

2 September 2025 - 13:48 WIB

UMJ Gelar Seminar Nasional Bahas Penataan Sistem Pemilu Menjaga Daulat Rakyat

1 September 2025 - 17:29 WIB

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Apresiasi Dukungan Aparat & Mitra Strategis

1 September 2025 - 17:13 WIB

Trending di Berita