Komunitastodays.co – Batam| Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan KM Sinar Bahtera, sebuah kapal yang diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen resmi, saat melakukan patroli di bawah kendali Zona Bakamla Barat di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Sabtu (2/8/25)
Unsur patroli KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbobot 34 GT tersebut.
Kapal Sinar Bahtera diawaki empat orang, termasuk nakhoda Husaini, dan diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.
Baca juga: Polemik PPDB di Banten, SMAN 12 Kab. Tangerang Diterpa Isu Penerimaan Ilegal Siswa Baru
Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Bahkan, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda mengaku sudah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa.
Oleh karenanya, Bakamla RI menilai kegiatan ini melanggar sejumlah regulasi pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikat.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses investigasi lanjutan.
Kapal dan muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses secara hukum.
Foto: Humas Bakamla RI