Menu

Mode Gelap
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya

Berita · 3 Aug 2025 13:38 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!


 Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI! Perbesar

Komunitastodays.co – Batam| Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan KM Sinar Bahtera, sebuah kapal yang diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen resmi, saat melakukan patroli di bawah kendali Zona Bakamla Barat di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Sabtu (2/8/25)

Unsur patroli KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbobot 34 GT tersebut.

Kapal Sinar Bahtera diawaki empat orang, termasuk nakhoda Husaini, dan diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.

Baca juga: Polemik PPDB di Banten, SMAN 12 Kab. Tangerang Diterpa Isu Penerimaan Ilegal Siswa Baru

Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Bahkan, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda mengaku sudah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa.

Baca juga: Luar Biasa, Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/ TK Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Seberat 10 Kg

Oleh karenanya, Bakamla RI menilai kegiatan ini melanggar sejumlah regulasi pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikat.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses investigasi lanjutan.

Kapal dan muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses secara hukum.

Foto: Humas Bakamla RI

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23

2 August 2025 - 12:32 WIB

Film Drama Keluarga Panggil Aku Ayah Banjir Pujian. Simak Sinopsisnya!

2 August 2025 - 01:02 WIB

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

2 August 2025 - 00:22 WIB

Bapas Kelas I Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial “Bapas Peduli” di Lapangan Kapolsek Palmerah

1 August 2025 - 21:12 WIB

Pemkot Jakarta Barat dan BNNP DKI Perkuat Intervensi Penanganan Narkoba

30 July 2025 - 20:40 WIB

Profil Lasdin Wlas, Saksi Hidup Perjalanan Hukum Indonesia

30 July 2025 - 17:25 WIB

Trending di Berita