Bakamla RI Tangkap Kapal Ilegal Bawa Bawang Merah

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 3 Aug 2025 13:38 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!


 Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI! Perbesar

Komunitastodays.co – Batam| Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan KM Sinar Bahtera, sebuah kapal yang diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen resmi, saat melakukan patroli di bawah kendali Zona Bakamla Barat di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Sabtu (2/8/25)

Unsur patroli KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbobot 34 GT tersebut.

Kapal Sinar Bahtera diawaki empat orang, termasuk nakhoda Husaini, dan diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.

Baca juga: Polemik PPDB di Banten, SMAN 12 Kab. Tangerang Diterpa Isu Penerimaan Ilegal Siswa Baru

Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Bahkan, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda mengaku sudah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa.

Baca juga: Luar Biasa, Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/ TK Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Seberat 10 Kg

Oleh karenanya, Bakamla RI menilai kegiatan ini melanggar sejumlah regulasi pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikat.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses investigasi lanjutan.

Kapal dan muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses secara hukum.

Foto: Humas Bakamla RI

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

8 May 2026 - 15:48 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026 - 15:43 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita