Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Berita · 3 Aug 2025 13:38 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!


 Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI! Perbesar

Komunitastodays.co – Batam| Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan KM Sinar Bahtera, sebuah kapal yang diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen resmi, saat melakukan patroli di bawah kendali Zona Bakamla Barat di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Sabtu (2/8/25)

Unsur patroli KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbobot 34 GT tersebut.

Kapal Sinar Bahtera diawaki empat orang, termasuk nakhoda Husaini, dan diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.

Baca juga: Polemik PPDB di Banten, SMAN 12 Kab. Tangerang Diterpa Isu Penerimaan Ilegal Siswa Baru

Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Bahkan, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda mengaku sudah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa.

Baca juga: Luar Biasa, Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/ TK Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Seberat 10 Kg

Oleh karenanya, Bakamla RI menilai kegiatan ini melanggar sejumlah regulasi pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikat.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses investigasi lanjutan.

Kapal dan muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses secara hukum.

Foto: Humas Bakamla RI

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asosiasi Pesantren NU Jakarta Ungkap Hasil Tes LAB Positif Gunakan Minyak Babi Pada Pelumas Food Tray Impor dari China Ke RI

17 September 2025 - 23:21 WIB

PWI Pusat Periode 2025–2030 Resmi Diumumkan: Sinergi Senior dan Generasi Baru Wartawan

15 September 2025 - 21:34 WIB

Suku Dinas LH Jakarta Barat Ambil Sampel Air untuk Investigasi Busa Putih Berbau Tak Sedap di Kali Mookevart

15 September 2025 - 18:44 WIB

Kemacetan Parah Akibat Proyek Pengecoran Jalan, Arus Lalu Lintas Tangerang-Jakarta Barat Lumpuh

12 September 2025 - 12:50 WIB

687 Pelamar PJLP Petugas Layanan Kesehatan Jalani Tes Tertulis dan Skrining Kejiwaan di Jakarta Barat

11 September 2025 - 20:04 WIB

MIO Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Dr Kun di Munas IPJI

11 September 2025 - 19:10 WIB

Trending di Berita