Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Berita · 2 Aug 2025 12:32 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23


 Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23 Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan empat suporter sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap F.Y.F., seorang fans Timnas Indonesia. Insiden ini terjadi pada 29 Juli 2025 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sesaat setelah laga final AFF U-23 antara Indonesia dan Vietnam.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menyatakan keempat pelaku menyerang korban secara brutal di tempat umum. Tindakan mereka memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban sedang beristirahat bersama temannya usai pertandingan, lalu sekelompok suporter Curva Sud Garuda datang menyerang. Mereka memukul, menendang, dan menyeret korban ke arah kerumunan,” jelas AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Polisi mengungkap, aksi kekerasan dipicu kemarahan suporter terhadap pencopotan spanduk tak berizin oleh petugas keamanan stadion.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, seluruh atribut seperti banner atau alat musik harus terdaftar dan disetujui oleh panitia, serta oleh pihak keamanan pertandingan seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal bawa spanduk atau alat musik ke stadion. Harus ada izin resmi dari panitia. Kelompok suporter resmi biasanya koordinasi lebih dulu,” kata Patilatu.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri 2025 : “Polisi Itu Jalan Hidup”

Polisi juga merinci peran keempat pelaku dalam penganiayaan:

B.A. (34): Memukul kepala korban dan menyeretnya ke kerumunan.

A.K. (34): Menendang perut, memukul wajah dan kaki korban.

Y.I.A. (31): Menendang punggung korban.

M.H. (31): Menendang kepala dan wajah korban dari samping.

Baca juga: Dua kepolisian daerah, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Barat, Torehkan Prestasi dalam Ajang Awarding Day

Aksi mereka terekam dalam video berdurasi 26 detik yang kini menjadi barang bukti utama. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain seperti: Jaket biru dongker, Potongan celana pendek, Beberapa ponsel berbagai merek, Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan warga sekitar, telah diperiksa untuk memperkuat berkas penyidikan.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh pendukung Timnas agar tetap menjunjung sportivitas dan tidak terprovokasi oleh situasi di luar lapangan.

“Kita semua bangga dengan Timnas Garuda. Tapi jangan sampai semangat itu berubah jadi kekerasan. Dukung dengan damai, bukan dengan penganiayaan,” tegas AKBP Budi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asosiasi Pesantren NU Jakarta Ungkap Hasil Tes LAB Positif Gunakan Minyak Babi Pada Pelumas Food Tray Impor dari China Ke RI

17 September 2025 - 23:21 WIB

PWI Pusat Periode 2025–2030 Resmi Diumumkan: Sinergi Senior dan Generasi Baru Wartawan

15 September 2025 - 21:34 WIB

Suku Dinas LH Jakarta Barat Ambil Sampel Air untuk Investigasi Busa Putih Berbau Tak Sedap di Kali Mookevart

15 September 2025 - 18:44 WIB

Kemacetan Parah Akibat Proyek Pengecoran Jalan, Arus Lalu Lintas Tangerang-Jakarta Barat Lumpuh

12 September 2025 - 12:50 WIB

687 Pelamar PJLP Petugas Layanan Kesehatan Jalani Tes Tertulis dan Skrining Kejiwaan di Jakarta Barat

11 September 2025 - 20:04 WIB

MIO Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Dr Kun di Munas IPJI

11 September 2025 - 19:10 WIB

Trending di Berita