Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 2 Aug 2025 00:22 WIB

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI


 Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Satgas Pangan Polri secara resmi menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri. Jumat (1/8/25).

Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.

“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional.” terangnya.

🔍 Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) di 10 provinsi pada Juni 2025 menemukan bahwa 232 dari 268 sampel beras tidak sesuai mutu dan label kemasan. Dari hasil uji laboratorium dan penyelidikan lanjutan oleh Satgas Pangan, ditemukan bahwa beberapa produk dari PT FS—seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen—tidak memenuhi standar beras premium sebagaimana dicantumkan di kemasan.

Baca juga: Bapas Kelas I Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial “Bapas Peduli” di Lapangan Kapolsek Palmerah

Penyidik turut menemukan dokumen internal, notulen rapat 17 Juli 2025, dan bukti bahwa standar mutu ditetapkan sendiri tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas akibat distribusi.

⚖️ Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri 2025 : “Polisi Itu Jalan Hidup”

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukum:

Hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen).

Hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (UU TPPU).

Baca juga: Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

🔎 Penyitaan dan Langkah Lanjutan

Dalam proses penyidikan, Polri telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, serta menyita dokumen, sampel beras, dan mesin produksi. Polisi juga akan memanggil para tersangka dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana perusahaan.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” tutup Brigjen Helfi.

“Masyarakat diminta lebih teliti dalam membeli beras dan memilih produk yang berlabel SNI serta sesuai berat bersih yang tertera.” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat dan BPN Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Daerah di Semanan

4 November 2025 - 20:36 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan

4 November 2025 - 17:33 WIB

WALUBI DKI Jakarta Siapkan Pandita dan Dharmaduta Berkarakter untuk Menyebarkan Dharma dan Menjaga Kerukunan

4 November 2025 - 16:45 WIB

Hotel 88 Mangga Besar VIII Hadirkan Halloween Spooky Night

3 November 2025 - 22:51 WIB

Mahasiswa UPH Harumkan Nama Indonesia, Didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

3 November 2025 - 11:33 WIB

Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

31 October 2025 - 18:26 WIB

Trending di Berita