Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 28 Jul 2025 20:48 WIB

Seribu Guru Ikuti Sosialisasi dan Optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah Tunjangan Kinerja Daerah ASN Sudis Pendidikan Jakarta Barat


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays co,– Sebanyak seribu guru mengikuti sosialisasi dan optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sudis Pendidikan Wilayah 1 dan 2 Jakarta Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada hari Senin (28/7/2025).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aktif para ASN dalam upaya peningkatan optimalisasi pengelolaan ZIS di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat peran ASN dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Kasudis Pendidikan Wilayah I sekaligus Plt Kasudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari seribu guru dari delapan kecamatan di wilayah Sudis Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Barat.

Diding menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019, yang mengatur pengumpulan dan penunaian zakat pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN, khususnya guru di Jakarta Barat, dapat memahami tata cara pengelolaan ZIS dengan lebih optimal, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program sosial dan kesejahteraan masyarakat. (RK)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Tinjau Dua Lahan Aset untuk Pemulihan Fungsi TPU di Kalideres

11 November 2025 - 20:36 WIB

Aksi “Mata Elang” Kian Beringas di Jakarta Barat, Anggota BPPKB Jadi Korban Pengeroyokan

10 November 2025 - 18:17 WIB

Ribuan Umat Buddha Rayakan Perjalanan Setahun Si Mian Fo Pantai Indah Kapuk

10 November 2025 - 13:54 WIB

Pemkot Jakarta Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup Gelar Aksi Jumat Bersih Serentak di Cengkareng

7 November 2025 - 21:01 WIB

Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform HUT ke-32 Bertema Satunaya

7 November 2025 - 14:59 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi

7 November 2025 - 09:47 WIB

Trending di Berita