Menu

Mode Gelap
Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025

Berita · 8 May 2025 14:19 WIB

Sengketa Lelang Rumah: Warga Ciputat Laporkan Pemenang Lelang ke Polisi


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Tangerang, Komunitastodays,– Persoalan wanprestasi dalam kredit pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Tangerang Selatan, Arwan Simanjuntak, melaporkan pemenang lelang rumahnya ke Polres Tangerang Selatan. Rumah tersebut sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat gagal bayar cicilan pinjaman bank.

Kuasa hukum pemenang lelang, Isram S.H., M.H., bersama rekannya Mea Jaga Weda, S.H., Diki Mateos Amtiran, S.H., dan Andi Aferi Amrani, S.H., menegaskan bahwa proses lelang telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Rabu (8/5/2025).

“Seharusnya jika ada pihak yang tidak puas dengan proses lelang, maka yang digugat adalah pihak Bank, KPKNL, atau BPN. Klien kami hanya membeli secara sah melalui lelang. Jika laporan ini tidak dicabut, kami akan melaporkan balik ke pihak kepolisian,” tegas Isram.

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara umum kasus seperti ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Namun, jika ada pihak yang melapor secara pidana, itu tetap sah. Semua harus melalui penyidikan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan bahwa hingga kini pihak pelapor belum memberikan data atau bukti yang akurat terkait laporan tersebut. “Penyidik bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau katanya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polsek, Hairudin, S.H., menyatakan bahwa pemenang lelang telah bertindak sesuai hukum. “Proses lelang telah sah dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tuturnya.

Kasus ini menjadi potret persoalan klasik antara nasabah dan lembaga keuangan yang kembali menyeret pihak-pihak di luar institusi keuangan ke ranah hukum.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Frekuensi KA Melintas Tinggi Saat Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Imbau Masyarakat Hati-Hati saat Berkendara di Perlintasan Sebidang

8 May 2025 - 12:20 WIB

Koordinasi dan Himbauan di Jembatan Baru, Cengkareng

7 May 2025 - 16:04 WIB

Satpol PP Bongkar 16 Lapak di Taman Kota Bekasi, Pedagang Kecewa dan Minta Relokasi

7 May 2025 - 11:05 WIB

Golden Eagle International UNDP: Pemilik Sistem Global Luncurkan Program Penghapusan Utang dan Investasi PINA

7 May 2025 - 11:01 WIB

Anggota DPR RI Komisi IX Partai NasDem dapil VI Jawa Tengah Nafa Urbach Serap Aspirasi Masyarakat Dengan Tema Penguatan Kewenangan MPR

6 May 2025 - 15:39 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Pemuda Pancasila MPW DKI Jakarta Kunjungi Sekolah Taman Siswa Pesisir Cilincing Jakarta Utara

5 May 2025 - 12:56 WIB

Trending di Berita