Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 8 May 2025 14:19 WIB

Sengketa Lelang Rumah: Warga Ciputat Laporkan Pemenang Lelang ke Polisi


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Tangerang, Komunitastodays,– Persoalan wanprestasi dalam kredit pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Tangerang Selatan, Arwan Simanjuntak, melaporkan pemenang lelang rumahnya ke Polres Tangerang Selatan. Rumah tersebut sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat gagal bayar cicilan pinjaman bank.

Kuasa hukum pemenang lelang, Isram S.H., M.H., bersama rekannya Mea Jaga Weda, S.H., Diki Mateos Amtiran, S.H., dan Andi Aferi Amrani, S.H., menegaskan bahwa proses lelang telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Rabu (8/5/2025).

“Seharusnya jika ada pihak yang tidak puas dengan proses lelang, maka yang digugat adalah pihak Bank, KPKNL, atau BPN. Klien kami hanya membeli secara sah melalui lelang. Jika laporan ini tidak dicabut, kami akan melaporkan balik ke pihak kepolisian,” tegas Isram.

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara umum kasus seperti ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Namun, jika ada pihak yang melapor secara pidana, itu tetap sah. Semua harus melalui penyidikan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan bahwa hingga kini pihak pelapor belum memberikan data atau bukti yang akurat terkait laporan tersebut. “Penyidik bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau katanya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polsek, Hairudin, S.H., menyatakan bahwa pemenang lelang telah bertindak sesuai hukum. “Proses lelang telah sah dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tuturnya.

Kasus ini menjadi potret persoalan klasik antara nasabah dan lembaga keuangan yang kembali menyeret pihak-pihak di luar institusi keuangan ke ranah hukum.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Subdisbinrohprot Disbintalad Gelar Ibadah Rutin, Tekankan Pentingnya Percaya kepada Tuhan

4 July 2025 - 21:56 WIB

Antusiasme Tinggi, PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21 di PPHUI

3 July 2025 - 12:12 WIB

13 Calon Anggota dari Jakarta Barat Ikuti OKK PWI Jaya Angkatan 21

2 July 2025 - 17:28 WIB

49 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Calon Petugas PPSU di Kelurahan Duri Utara

1 July 2025 - 21:20 WIB

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara

1 July 2025 - 14:16 WIB

Warga Jakarta, Yuk Meriahkan Bung’s Market 2025 di Tugu Proklamasi!

28 June 2025 - 20:55 WIB

Trending di Berita