Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring evaluasi pajak daerah triwulan I, Rabu (16/4/2025), guna mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah di wilayah Jakarta Barat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Firmanudin Ibrahim, didampingi Kabag Pemerintahan Rano Rahmat Effendi dan Kepala Subanpenda Jakarta Barat, Rusdian.
Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, dalam kesempatan ini mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan kota Jakarta Barat untuk memastikan bahwa informasi terkait kewajiban pajak disampaikan dengan tepat sasaran kepada Wajib Pajak (WP).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi, menegaskan agar semua pihak di Pemkot Jakbar tidak memungut biaya apapun dalam proses pengumpulan pajak daerah ini, guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian, juga menyampaikan harapannya agar jajaran Pemkot Jakarta Barat dapat mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, memberikan insentif kepada Wajib Pajak dengan NJOP maksimal 2 miliar dengan pembebasan pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100% pada tahun pajak 2025.(Grace NP)