Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Berita ยท 15 Mar 2025 19:53 WIB

Saatnya bikin Jakarta di bulan Ramadan ini makin aman tanpa tawuran!


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk menghentikan maraknya tawuran yang terjadi akhir-akhir ini. Bagi warga Jakarta yang terlibat, akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1.

Apa saja upaya dan sanksi yang dilakukan untuk menghentikan aksi tawuran ini? Simak infografik di atas, ya!

Jika kalian menemukan tawuran di sekitar kalian, langsung lapor ke 112 atau ke 13 kanal aduan lainnya, ya!

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

2 May 2025 - 21:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Aktualisasi Nilai-nilai Paskah 2025: Rayakan Damai Kristus dalam Keluarga

1 May 2025 - 18:35 WIB

MUI DKI Jakarta Gelar Festival Seni dan Budaya Islam, Angkat Kearifan Lokal Betawi

1 May 2025 - 12:50 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Mikrotrans Menuju Kantor pada Rabu Pertama ASN Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

30 April 2025 - 18:53 WIB

Patung Ikonik Boraspati Ni Tano dan Boru Saneang Naga di Samosir, Pesan Kehidupan yang Harus Dijaga

29 April 2025 - 17:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berikan Peluang Sama untuk Warga dengan Pemutihan Ijazah

28 April 2025 - 17:38 WIB

Trending di Berita