Polda Jateng Tegas; Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah ยท 2 Mar 2025 13:14 WIB

Polda Jateng Tegas; Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang


 Polda Jateng Tegas; Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang Perbesar

Semarang, Komunitastodays,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

” Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

” Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. *L30 Bth*

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kunjungi Nagrek dan Tasikmalaya, Bamsoet Apresiasi Jawa Barat Tunjukkan Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Dunia

20 June 2026 - 17:25 WIB

Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

8 June 2026 - 17:36 WIB

Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

29 May 2026 - 07:34 WIB

Babi Hutan Bikin Resah dan Gagal Panen, Bamsoet dan Ketua Umum Perbakin Banten Turun Berburu Tekan Populasi Babi Hutan yang Rugikan Petani

23 May 2026 - 15:51 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

16 May 2026 - 00:08 WIB

Acara Tradisi Penyambutan Warga Baru Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad

12 May 2026 - 22:37 WIB

Trending di Berita