Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Berita · 24 Feb 2025 22:40 WIB

Proyek Pembangunan Rumah Tinggal di Muara Angke Jakarta Utara Dipertanyakan, Diduga Tanpa Izin PBG


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Proyek pembangunan rumah tinggal berkonsep tiga lantai dengan ukuran 10×12 meter yang terletak di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga melanggar peraturan karena tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), yang seharusnya diterbitkan melalui aplikasi SIMBG.

Masalah ini semakin mencuat setelah laporan terkait pembangunan tersebut masuk ke aplikasi JAKI dengan nomor laporan JK2502050xxx pada 5 Februari 2025. Hal ini memicu perhatian media online, bahkan menjadi viral di berbagai kanal informasi.

Menurut hasil peninjauan oleh pihak DCKTRP wilayah administrasi Jakarta Utara, ditemukan fakta bahwa petugas sektor DCKTRP Penjaringan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan. Di lapangan, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai tahap pelesteran dinding, namun belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Oleh karena itu, pada 10 Februari 2025, pihak DCKTRP mengeluarkan surat peringatan (SP III) kepada pemilik proyek serta menurunkan spanduk segel merah sebagai tanda bahwa pekerjaan harus dihentikan sampai izin yang sah dapat ditunjukkan.

“Segel merah sudah dipasang, dan pekerjaan dihentikan sesuai dengan Perda Pergub DKI Jakarta No. 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata seorang petugas DCKTRP. Namun, meskipun sudah ada teguran keras, proyek tersebut tampaknya masih diteruskan, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan warga setempat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya. “Bangunan ini terlihat sangat mencolok dengan ketinggian yang bisa menutup bangunan lainnya. Kami tidak tahu bagaimana tindak lanjut dari surat SP3 itu,” ujarnya. Warga tersebut juga menyebutkan bahwa meskipun ada surat keterangan izin kepemilikan bangunan atas nama Bn, namun situasi tersebut masih belum jelas.

Dedi, warga lainnya, turut menanggapi bahwa ia tidak mengetahui keperuntukan dari bangunan bertingkat tiga tersebut, namun khawatir jika bangunan itu akan digunakan untuk kegiatan komersial. “Bangunan ini sudah tersegel, dan kami ingin pihak terkait untuk mengkaji ulang status dan peruntukannya,” tuturnya.

Di sisi lain, pengacara muda Wedri Waldi, SH, MH, Senin (24/2/25) turut memberikan pendapatnya mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi. Menurut Wedri, tindakan yang diambil oleh DCKTRP dan Satpol-PP Jakarta Utara harus lebih tegas. “Jika sudah ada spanduk segel merah, seharusnya pihak berwenang dapat memberi sanksi lebih keras, seperti penggembokan atau pemasangan garis kuning, hingga pemilik bangunan dapat menunjukkan izin PBG yang sah,” ujarnya.

Wedri menekankan pentingnya keseriusan dalam menegakkan peraturan yang ada, mengingat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 telah mengatur sanksi administratif yang bisa dikenakan, mulai dari peringatan hingga pembongkaran. “Jika pelanggaran ini dibiarkan, bisa menciptakan persepsi negatif di masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum,” tegasnya.

Pihak DCKTRP dan Satpol-PP diharapkan dapat segera mengambil langkah yang lebih tegas agar proyek tersebut dapat dihentikan sementara sampai izin yang sah dapat ditunjukkan, dan proses pembangunan dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Team)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hardiknas 2025, Pemuda Pancasila MPW DKI Jakarta Kunjungi Sekolah Taman Siswa Pesisir Cilincing Jakarta Utara

5 May 2025 - 12:56 WIB

Menteri Agama RI Dipastikan Hadiri Kremasi Murdaya PO di Borobudur

5 May 2025 - 10:31 WIB

Kantor Advokat Riko Ginting Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Hukum Profesional di Jakarta Barat

5 May 2025 - 09:01 WIB

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

2 May 2025 - 21:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Aktualisasi Nilai-nilai Paskah 2025: Rayakan Damai Kristus dalam Keluarga

1 May 2025 - 18:35 WIB

MUI DKI Jakarta Gelar Festival Seni dan Budaya Islam, Angkat Kearifan Lokal Betawi

1 May 2025 - 12:50 WIB

Trending di Berita