Jakarta, Komunitastodays,– Pemasangan tiang provider internet di RW 10 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Ginting, Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli lahan fasus (fasilitas umum) yang melibatkan pihak kelurahan, terkait dengan pemasangan tiang tersebut. Dugaan ini mencuat pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ginting menilai, pemasangan tiang yang terjadi di wilayah tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa ada persetujuan dari instansi pemerintah terkait, terutama pihak kelurahan.
“Logika saja, kegiatan itu tidak akan berjalan jika tidak diketahui oleh instansi terkait, terutama kelurahan Tegal Alur. Saya patut menduga ada konsolidasi dalam proses pemasangan tiang internet di wilayah ini,” tegas Ginting.
Menurutnya, apabila RT dan RW tidak melarang pemasangan tiang, maka itu menunjukkan adanya persetujuan dari pihak kelurahan. “Masa iya RT RW tahu dan tidak melarang tanpa ada persetujuan dari pihak kelurahan yang mengizinkan, jadi saya pantas menduga ada hal yang mencurigakan di sana,” lanjutnya.
Selain itu, keluhan masyarakat mengenai kabel fiber optik (FO) yang bergelantungan di berbagai tempat semakin memunculkan keprihatinan. Kabel-kabel tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Ginting menduga bahwa perusahaan provider sengaja menghindari biaya sosial yang lebih tinggi dalam proses pemasangan tiang internet tersebut.
Lebih lanjut, Ginting mengingatkan bahwa pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa siklus perizinan harus lengkap dan tidak dapat berjalan secara paralel. “Ini artinya, perizinannya harus jelas dan sesuai prosedur,” ucap Ginting.
Ginting juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah, terutama dari dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, dan Satpol PP. “Pemerintah harus lebih proaktif dalam menangani pekerjaan semacam ini, karena ini juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa bertambah untuk pembangunan Jakarta Barat,” katanya. Ia berharap Satpol PP bisa lebih responsif terhadap laporan masyarakat dan media, dan jika memang ada pelanggaran perizinan, harus ditindak tegas.
Tidak hanya itu, Ginting juga meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait polemik pemasangan tiang internet di wilayah Tegal Alur. “Kami ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak kelurahan Tegal Alur dalam proses ini,” ujarnya.
Pemasangan tiang internet yang tanpa izin dan tidak sesuai prosedur ini semakin memperburuk suasana di masyarakat, dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.(fjr)