PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional ยท 19 Feb 2025 19:16 WIB

PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus


 PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid dalam menjalankan roda organisasi. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi tetap berjalan sesuai harapan.

“Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kami telah mencanangkan berbagai program kerja dan kegiatan, serta sejauh ini semua berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Kesit Budi Handoyo pada Rabu (19/2/2025) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.

Kesit Budi Handoyo menjelaskan bahwa ia telah menerima laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya, Dr. Yusuf Ms, terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutus substansi pokok perkara karena pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

“Putusan Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, bukanlah putusan terhadap substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr. Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Dr. Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menyebut bahwa putusan tersebut berarti PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa persepsi yang disebarluaskan oleh Untung Kurniadi merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita yang salah atau ada pelintiran dari narasumber. Semua advokat memahami bahwa eksepsi adalah putusan yang belum masuk ke substansi perkara,” jelas Yusuf Ms, mengutip penegasan Yasin Arsjad.

Dalam putusan eksepsi, dikenal istilah kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan wewenang atas suatu perkara menurut materi (objek) perkara yang spesifik, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukumnya.

Saat perkara ini didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI di Lantai 4, Jalan Kebon Sirih. Namun, ketika eksepsi diajukan, alamat kantor PWI telah berpindah, dan belum ada informasi pasti mengenai lokasi barunya. Pengadilan berhak meminta klarifikasi terkait wilayah hukum tempat kantor tersebut berada.

Selain itu, eksepsi absolut juga dapat menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, bukan ranah Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, salah besar jika ada yang menafsirkan eksepsi sebagai putusan atas pokok perkara.

Sebagai informasi, terdapat tiga putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., yang diajukan oleh Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam amar putusannya menyatakan:

1. Mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian, terlalu prematur untuk menyatakan bahwa amar putusan tersebut berarti pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

Yusuf Ms menegaskan bahwa perlu menunggu pertimbangan hakim yang saat ini belum diterbitkan secara resmi. Saat ini, baru keluar nomor putusan dan amar putusan, sehingga tidak boleh ada pihak yang memelintir fakta hukum sesuai kehendaknya.

Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, menambahkan bahwa amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat harus dibaca secara cermat dan jernih untuk menghindari kesalahpahaman serta insinuasi.

“Kita harus membaca pertimbangan Majelis Hakim secara menyeluruh. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo, karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa perkara ini berada dalam ranah kewenangan internal organisasi. Hal ini berpedoman pada UU Ormas dan PD/PRT PWI,” jelasnya.

Dengan demikian, keputusan PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, bukan melalui pengadilan.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

3 April 2026 - 20:06 WIB

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

2 April 2026 - 16:01 WIB

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

2 April 2026 - 15:55 WIB

Trending di Nasional