Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Nasional · 19 Feb 2025 09:05 WIB

FORPEKAMAT Serukan Perang Terhadap Mafia Tanah di Bekasi, Tuntut Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang


 FORPEKAMAT Serukan Perang Terhadap Mafia Tanah di Bekasi, Tuntut Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang Perbesar

Bekasi, Komunitastodays, – Ketua Forum Pejuang Keadilan Anti Mafia Tanah (Forpekamat), Marcelino Andreas Rumangkang, SH, menyerukan perang terhadap mafia tanah yang terus mengganggu ketenangan warga Bekasi dan memperburuk situasi pertanahan di daerah tersebut.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah adanya eksekusi tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 30 Januari 2025, yang melibatkan sebidang tanah seluas 36.030 m². Tanah tersebut telah menjadi sengketa panjang yang menimbulkan kegaduhan akibat ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat.

Marcelino mengkritik buruknya sistem pertanahan yang dimanipulasi oleh oknum-oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bersinggungan langsung dengan mafia tanah. Menurutnya, temuan sertifikat ganda yang diterbitkan oleh BPN dan permainan koordinat tanah yang dipindah-pindah untuk kepentingan segelintir pihak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” tegas Marcelino dalam konferensi pers di kantor Forpekamat, Rabu, 19 Februari 2025.

Lebih lanjut, Marcelino menyoroti kegagalan BPN Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam proses eksekusi tanah di Desa Setia Mekar. Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah ketidakhadiran BPN dalam proses konstatering atau pencocokan batas tanah yang menyebabkan tanah yang sudah dieksekusi tetap dapat diperdagangkan atau diagunkan. “Kenapa BPN tidak hadir dalam proses ini? Ini jelas masalah yang menyebabkan kegaduhan, dan kami menuntut agar BPN bertanggung jawab,” tambah Marcelino.

Marcelino juga menuntut Menteri ATR/BPN untuk segera mencopot Kepala BPN Kabupaten Bekasi dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, yang dianggapnya telah gagal memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat dan pihak terkait. “Kekisruhan yang terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mafia tanah yang sudah bermain di balik ketidakjelasan hukum ini harus diberantas,” ujar Marcelino dengan tegas.

Lebih lanjut, Forpekamat mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap oknum BPN yang terlibat dalam manipulasi koordinat tanah. Marcelino mencontohkan temuan perbedaan signifikan antara batas tanah di Kabupaten Bekasi dan Tangerang, yang menunjukkan adanya pemindahan titik koordinat secara ilegal. “Ini adalah bukti adanya permainan oknum BPN yang harus segera dihentikan,” tambahnya.

Marcelino juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam pemberantasan mafia tanah. Pemerintah daerah diminta untuk bertindak proaktif dan cepat dalam melindungi hak-hak warga agar tidak menjadi korban ketidakpastian hukum pertanahan. “Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan tidak menunggu lebih lama lagi, karena semakin banyak warga yang menjadi korban dari ketidakpastian hukum terkait pertanahan,” tegas Marcelino.

Forpekamat juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas dan jelas dalam menghadapi mafia tanah. “Kami berharap DPRD dapat memastikan adanya aturan yang jelas untuk mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tambah Marcelino.

Sebagai penutup, Marcelino menegaskan bahwa setiap warga berhak untuk mengetahui status hukum tanah mereka dengan jelas. “Hukum harus melindungi rakyat, bukan justru memperburuk keadaan dengan ketidakjelasan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa menimbulkan kerusuhan lebih lanjut,” ujarnya.

Forpekamat juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan mediasi dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan warga, demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.

Marcelino berharap agar proses hukum terkait mafia tanah ini segera diselesaikan secara tegas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas. Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam mafia tanah di Bekasi segera ditindak dengan tegas, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Dengan berbagai dukungan ini, Forpekamat berharap pihak berwenang segera bertindak untuk memberantas mafia tanah di Bekasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.(red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pelatihan Mobile Training Unit di Rusunawa KS Tubun

2 May 2025 - 20:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional

2 May 2025 - 15:08 WIB

J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum

2 May 2025 - 14:55 WIB

Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

1 May 2025 - 18:23 WIB

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025 - 11:10 WIB

Kapolda dan Pangdam Pimpin Apel Pengamanan May Day 2025, 13.252 Personel Disiagakan

29 April 2025 - 20:16 WIB

Trending di Nasional