Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Metropolitan · 17 Feb 2025 21:03 WIB

Bangunan Mie Gacoan Kalideres Disegel Tetapi Dikerjakan Pada malam Hari


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Meskipun bangunan yang akan dibangun untuk restoran Mie Gacoan disegel tidak menghalangi kegiatan pembangunan, hal ini menimbulkan kontroversi bagi warga Kalideres.

Bangunan restoran Mie Gacoan yang terletak di Jl. Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, disegel oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta melalui Citata Kecamatan Kalideres. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan hukum yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan bangunan.

Kasi Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, memastikan bahwa papan segel yang telah dipasang tidak akan dicopot sebelum izin PBG yang sesuai terbit.

Dalam konfirmasinya kepada wartawan di kantor, Senin (17/2/25) Bambang mengatakan, “Kami sudah melakukan sesuai prosedur bangunan tersebut belum memiliki PBG, makanya kami segel. Terkait kegiatan yang dikerjakan malam hari, kami gak bisa memonitor terus-menerus apalagi dikerjakan malam hari, tapi kami pastikan bahwa segel akan tetap terpasang sebelum PBG-nya ada.

Sementara itu, Jaya Chaniago, seorang aktivis kebijakan publik, mengingatkan agar Citata bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya minta Citata Kalideres profesional dan bekerja sesuai tupoksinya, jika sudah ada segel, jangan sekali-kali memberikan izin untuk membuka bangunan itu,” ujar Jaya saat dihubungi di tempat terpisah.

Langkah penyegelan ini menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa pihak berwenang akan terus memastikan bahwa semua pembangunan di wilayah Jakarta Barat mematuhi aturan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Ditempat terpisah saat ditemui team awak media kepala satpol kecamatan Kalideres Poltak Hasudungan Limbong mengatakan tidak tahu terkait penyegelan karena tidak ada kordinasi dengan pihaknya.

” Tidak ada pemberitahuan terkait penyegelan, jika memang ada aduan atau rekomendasi dari pihak Citata kami siap berkordinasi dengan Satpol PP walikota untuk lakukan police line Satpol PP, ujarnya. (Fjr)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakbar Serahkan 22 SK Pensiun TMT 1 November 2025

30 October 2025 - 18:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Tekankan Peran BHABINKAMTIBMAS : Jaga Jakarta, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

30 October 2025 - 16:25 WIB

Inspektorat Jakarta Barat dan KPK RI Gelar Bimtek Budaya Integritas bagi Kepala Sekolah

22 October 2025 - 06:15 WIB

Pelatihan Proposal dan LPJ, WALUBI DKI Jakarta Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai Dhamma

19 October 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

19 October 2025 - 21:06 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Hajatan Betawi Kampung Sipitung ke-2

12 October 2025 - 21:41 WIB

Trending di Metropolitan