Menu

Mode Gelap
Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas

Metropolitan · 17 Feb 2025 21:03 WIB

Bangunan Mie Gacoan Kalideres Disegel Tetapi Dikerjakan Pada malam Hari


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Meskipun bangunan yang akan dibangun untuk restoran Mie Gacoan disegel tidak menghalangi kegiatan pembangunan, hal ini menimbulkan kontroversi bagi warga Kalideres.

Bangunan restoran Mie Gacoan yang terletak di Jl. Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, disegel oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta melalui Citata Kecamatan Kalideres. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan hukum yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan bangunan.

Kasi Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, memastikan bahwa papan segel yang telah dipasang tidak akan dicopot sebelum izin PBG yang sesuai terbit.

Dalam konfirmasinya kepada wartawan di kantor, Senin (17/2/25) Bambang mengatakan, “Kami sudah melakukan sesuai prosedur bangunan tersebut belum memiliki PBG, makanya kami segel. Terkait kegiatan yang dikerjakan malam hari, kami gak bisa memonitor terus-menerus apalagi dikerjakan malam hari, tapi kami pastikan bahwa segel akan tetap terpasang sebelum PBG-nya ada.

Sementara itu, Jaya Chaniago, seorang aktivis kebijakan publik, mengingatkan agar Citata bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya minta Citata Kalideres profesional dan bekerja sesuai tupoksinya, jika sudah ada segel, jangan sekali-kali memberikan izin untuk membuka bangunan itu,” ujar Jaya saat dihubungi di tempat terpisah.

Langkah penyegelan ini menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa pihak berwenang akan terus memastikan bahwa semua pembangunan di wilayah Jakarta Barat mematuhi aturan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Ditempat terpisah saat ditemui team awak media kepala satpol kecamatan Kalideres Poltak Hasudungan Limbong mengatakan tidak tahu terkait penyegelan karena tidak ada kordinasi dengan pihaknya.

” Tidak ada pemberitahuan terkait penyegelan, jika memang ada aduan atau rekomendasi dari pihak Citata kami siap berkordinasi dengan Satpol PP walikota untuk lakukan police line Satpol PP, ujarnya. (Fjr)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Tertibkan 75 Lapak Pedagang di Sekitar RS Dharmais dan RS Harapan Kita

14 May 2025 - 20:31 WIB

Pemkot Jakbar dan Dinsos DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kalideres

14 May 2025 - 20:09 WIB

Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta

13 May 2025 - 20:27 WIB

Ormas di Jakbar Diimbau Jaga Kondusifitas Wilayah, Sekko Hadiri Milad Forkabi ke-24

11 May 2025 - 09:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Instalasi Pengolahan Air Mokervart PAM Jaya

9 May 2025 - 18:38 WIB

BPJS Kesehatan Jakarta Barat Targetkan Cakupan JKN 98 Persen pada 2025

9 May 2025 - 11:27 WIB

Trending di Metropolitan