Menu

Mode Gelap
Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

Berita ยท 16 Feb 2025 19:46 WIB

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back


 PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,โ€“ Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023โ€“2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.

“Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion,” tegas Sasongko.

HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panpel Pastikan Kongres Persatuan PWI 2025 Bisa Disaksikan Lewat Live Streaming YouTube

20 August 2025 - 21:50 WIB

Tim Penilai Lomba Kinerja Tinjau RPTRA Cambela, Apresiasi Perkembangan Pengelolaan

20 August 2025 - 21:20 WIB

Turnamen Lurah Cup Antar RW Resmi Dibuka, Warga Kapuk Antusias Meriahkan HUT RI ke-80

19 August 2025 - 11:25 WIB

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 August 2025 - 07:02 WIB

Monas Dipadati Warga, Kirab Bendera Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

18 August 2025 - 08:05 WIB

Ketua Umum IPI Edward Nainggolan Serukan Pentingnya Persatuan HUT RI ke-80

17 August 2025 - 05:44 WIB

Trending di Berita