Menu

Mode Gelap
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Berita ยท 14 Jan 2025 13:48 WIB

Camat Tambora Tegaskan Pentingnya Musyawarah dalam Polemik Kepengurusan RT/RW


 Camat Tambora Tegaskan Pentingnya Musyawarah dalam Polemik Kepengurusan RT/RW Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibuat untuk mengganti Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pergub ini tidak hanya mengatur tentang masa jabatan pengurus RT dan RW selama 5 tahun, serta tugas dan fungsi pokok sebagai ketua RT dan RW. Mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, serta peran dan fungsi para pengurus RT/RW dalam pelayanan publik. Namun masyarakat pun harus memahami peran dan alur dalam kepengurusan RT/RW.

Hal ini disampaikan, Camat Tambora Holil Susanto, Selasa (14/01/25) setelah mencermati adanya polemik terkait pergantian posisi kepengurusan maupun dalam hal penonaktifan salah seorang pengurus RT/RW dibeberapa wilayah di Kecamatan Tambora, yang saat ini dijabatnya.

Holil menyampaikan, bahwa dalam setiap tugas atau amanah bagi setiap pengurus RT/RW, yang telah diberikan oleh masyarakat atau warga setempat tidaklah mudah, selain mampu menjaga kerukunan warga agar tetap kondusif tentu juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam memimpin suatu wilayah.

Salah satu contoh, Lanjut Camat Tambora, Holil Susanto, jika dalam satu wadah dikepengurusan RT/RW ada suatu permasalahan atau polemik pada internal di kepengurusan, maka kedepankanlah musyawarah mufakat bersama warga, agar hasil rapat yang didapatnya pun tidak akan menjadi liar ataupun gaduh dikemudian hari.

“Secara hukum, Ketua RT/RW juga merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (” UU 30/2014″) yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.” Terang Holil.

Jadi, menurut Holil, dengan cara musyawarah mufakat tersebutlah tentunya akan menjadikan kerukunan antar sesama warga. “Dengan cara itulah tidak akan adanya perpecahan sesama warga, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan antara warga hingga dapat merugikan kita semua,” ujar Camat.

Disampaikan Holil, soal penonaktifan salah satu pengurus RT/RW selain berkaitan dengan Pergub juga mengacu dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan dasar hukum mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan bagi seorang pejabat atau badan pemerintahan.

“Jadi bila terdapat suatu penonaktifan pada salah satu pengurus RT/RW pun memiliki prosedur dan langkah yang baik, diantaranya dapat mengadukan Kepada Lurah, tentunya dengan alasan penonaktifan tersebut, serta menjelaskan duduk perkara secara jelas atas pengaduan tersebut,” Terang Camat.

Sehingga, dengan adanya aduan dan bukti yang lengkap atas penonaktifan tersebut pun, lurah akan melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis, jika keluhan tersebut masih terjadi, maka Lurah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan pengurus tersebut, yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Walikota.

“Intinya adalah, salah satu etika yang baik dalam berkepengurusan RT/RW adalah mampu dan selalu menjaga kerukunan sesama warga, agar wilayah tetap selalu dalam keadaan harmoni dan juga kondusif, mungkin itu yang bisa kami sampaikan, bila ada kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan,” tutup Camat.*(FN)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinsos DKI Jakarta Tegur Persuasif Ibu Pengamen Viral di Grogol

12 August 2025 - 20:56 WIB

Menuju Suksesnya Hajat Akbar Insan Pers Nasional, Kongres PWI 2025 di Cikarang Siap Digelar

11 August 2025 - 23:22 WIB

Bupati Taput dampingi Gubsu Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit

11 August 2025 - 20:29 WIB

Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap

11 August 2025 - 15:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar, Syaratnya Lebih Ketat

10 August 2025 - 12:22 WIB

Ditinggal Diskominfotik DKI Jakarta, PWI Jaya Tetap Tancap Gas! Ini Daftar Nominee MHT Award 2025 yang Siap Borong Penghargaan

8 August 2025 - 23:05 WIB

Trending di Berita