Warga RW 02 Tegal Alur Desak Pemilihan Ketua RW Baru, Tokoh Masyarakat Kritisi Kelurahan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 5 Dec 2024 22:23 WIB

Warga RW 02 Tegal Alur Desak Pemilihan Ketua RW Baru, Tokoh Masyarakat Kritisi Kelurahan


 Warga RW 02 Tegal Alur Desak Pemilihan Ketua RW Baru, Tokoh Masyarakat Kritisi Kelurahan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Warga yang tinggal di lingkungan Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan harapan besar untuk digelarnya pemilihan Ketua RW yang baru. Keinginan ini muncul seiring dengan dorongan masyarakat yang menginginkan perubahan kepemimpinan demi perkembangan dan kemajuan wilayah mereka.

Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat, Mardani Baskara, menilai bahwa ketegasan dari aparatur Kelurahan Tegal Alur sangat diperlukan untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi di RW 02. Menurut Mardani, pihak kelurahan seharusnya segera mengambil langkah tegas, termasuk mengadakan pemilihan Ketua RW 02 secara terbuka dan demokratis.

“Polemik ini harus disikapi Lurah Tegal Alur, untuk tegas dalam mengambil keputusan seperti mengadakan pemilihan calon Ketua RW 02 Tegal Alur,” ujar Mardani, Kamis (5/12/2024).

Mardani juga mengingatkan bahwa pemilihan Ketua RW seharusnya dilakukan secara demokratis, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbicara tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Pemilihan ketua RW ini harus sesuai dengan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2). Sila keempat Pancasila mengandung nilai kerakyatan dan demokrasi, dimana rakyat memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin mereka,” tambahnya.

Keinginan masyarakat RW 02 untuk pemilihan ketua yang lebih transparan dan partisipatif ini menunjukkan betapa besarnya harapan warga terhadap masa depan wilayah mereka, agar lebih berkembang, maju, dan solid di bawah kepemimpinan yang baru.(RK)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Jalan Bang Zulmansyah Sekedang, Wartawan Rendah Hati yang Jejaknya Tak Akan Pernah Hilan

18 April 2026 - 10:59 WIB

Buka Kompetisi Foto dan Video ‘Color of Jakarta 2026’, Wagub Rano Ajak Warga Tampilkan Wajah Kota ke Dunia

18 April 2026 - 10:41 WIB

Kasad Dorong Prajurit Kuasai Siber, WMS 2026 Jadi Ajang Pembuktian

17 April 2026 - 20:30 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

17 April 2026 - 11:19 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 11:15 WIB

Rakornis TMMD ke-128 Mantapkan Sinergi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan di 47 Daerah

17 April 2026 - 11:12 WIB

Trending di Metropolitan