Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Metropolitan · 16 Aug 2024 05:49 WIB

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun


 PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8/24).

Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit. Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

*Ketaatan Terhadap Konstitusi Organisasi*

PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Ia juga menambahkan, “Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

*Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta*

Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh. “Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta. (Red)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Kerja RW 09 Momentum menjalin Silaturahmi Antar Lebaga

6 October 2025 - 10:20 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Milad Ke-15 Ponpes Miftahul Huda Assamany

5 October 2025 - 20:48 WIB

73 Pengurus BPC HIPMI Jakarta Barat Resmi Dilantik untuk Periode 2025–2028

2 October 2025 - 22:09 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Apresiasi Penyerahan Fasos Fasum oleh PT Metropolitan Development

2 October 2025 - 20:48 WIB

Ratusan Pelaku UMKM dan Kontraktor Ikuti Sosialisasi KUR dan KPP di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

1 October 2025 - 22:14 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

1 October 2025 - 14:47 WIB

Trending di Metropolitan