Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 1 Apr 2024 18:06 WIB

Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR


 Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2024. Posko ini dibuka mulai 27 Maret hingga 25 April 2024.

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pelayanan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024, di Kantor Sudis Nakertransgi, Lantai 6, Gedung B wali kota Jakarta Barat. Posko yang dibuka sejak tanggal 27 Maret hingga 25 April 2024, memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR.

“Untuk layanan konsultasi, kita sudah mulai membuka pada 27 Maret dan berakhir pada 5 April 2024, atau batas akhir perusahaan memberikan THR pada karyawan. Bila dalam batas waktu itu THR tidak dibayar, maka bisa dilakukan pengaduan pada bagian seksi pengawasan,” tuturnya.

Untuk layanan pengaduan, lanjut Jackson, Sudis Nakertransgi Jakarta melalui seksi pengawasan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Isi dari surat edaran sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ujarnya.

Dijelaskan Jackson, sejak dibuka pada 27 Maret 2024, pihaknya sudah mulai melayani sejumlah karyawan/pekerja terkait permasalahan THR.

“Belum banyak, paling baru konsultasi atau bertanya. Sudah ada 3 orang yang konsultasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan THR dibuka untuk mengakomodir para pekerja terkait permasalahan THR. Pihaknya masih melakukan rekap data, baik itu hasil konsultasi maupun pengaduan untuk segera ditindaklanjuti.

Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka Sudis Nakertransgi Jakarta Barat akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi

4 May 2026 - 16:21 WIB

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Trending di Daerah