Menu

Mode Gelap
Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

Nasional · 15 Mar 2024 09:42 WIB

Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla


 Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ia mengingatkan Pemda pentingnya regulasi tersebut karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Mendagri menekankan, penanganan tersebut perlu menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” katanya pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut catatan dari KLHK, Mendagri memaparkan, baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Karhutla. Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.

Ia menekankan agar Pemda segera membuat aturan khusus mengenai penanganan Karhutla lintas sektor.

“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 provinsi, dari 18 provinsi yang non-atensi sudah memiliki regulasi,” ungkapnya.

Mendagri menambahkan, kebakaran gambut yang terjadi di daerah juga harus dicegah jangan sampai terjadi. Selain upaya pencegahan, kecukupan air diperlukan ketika sewaktu-waktu kebakaran terjadi.(Migo)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Podcast KI DKI Jadi Gema Demokrasi, Dukung Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-51

21 August 2025 - 16:53 WIB

Mayoritas PWI Provinsi Dukung Munir, Siap Pimpin PWI Pusat 2025–2030

21 August 2025 - 16:33 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

21 August 2025 - 14:53 WIB

Panpel Pastikan Kongres Persatuan PWI 2025 Bisa Disaksikan Lewat Live Streaming YouTube

20 August 2025 - 21:50 WIB

Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih Komjen Dofiri

20 August 2025 - 21:12 WIB

Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan

20 August 2025 - 21:04 WIB

Trending di Nasional