26 Orang Warga Negara Bangladesh Dideportasi Rudenim Medan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah ยท 13 Mar 2024 23:15 WIB

26 Orang Warga Negara Bangladesh Dideportasi Rudenim Medan


 26 Orang Warga Negara Bangladesh Dideportasi Rudenim Medan Perbesar

Medan, Komunitastodays,- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan tindakan pendeportasian terhadap 26 orang Warga Negara Bangladesh dengan inisial (ZA), (MSM), (JS), (JU), (RA), (AA), (MS), (RK), (IAH), (AH), (MSB), (MR), (AK), (AR), (MK), (JU), (AY), (NK), (AA), (AH), (MY), (MS), (KU), (AF), (SI) dan (RA), Rabu (13/03/2024)

26 orang Warga Negara Bangladesh tersebut dideportasi karena masuk secara ilegal ke Indonesia bersama dengan Pengungsi etnis Rohingya melalui perairan Aceh pada tanggal 14 Desember 2023.

Tercatat pada tanggal 14/12/2023 sebanyak 50 Orang yang diduga pengungsi etnis rohingya masuk melalui perairan Aceh Langsa. Selaniutmya 50 orang yang diduga pengungsi etnis rohingya tersebut diamankan di Idi Sport Center, Kab.Aceh Timur.
Dari total 50 orang, 4 orang diantaranya adalah WN. Bangladesh yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Bangladesh dan telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan 3 orang lainnya diamankan oleh Polres Aceh Timur karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sehingga tercatat saat itu jumlah pengungsi yang berada Idi Sport Center, Kab.Aceh Timur berjumlah 43 orang. Dari 43 orang, sebanyak 37 orang diantaramya mengaku berkewarganegaraan Bangladesh.

Selanjutnya pada tanggal 30/01/2024 tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Bangladesh, Rudenim Medan dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendataan dan verifikasi dokumen terhadap 37 orang yang mengaku berkewarganegaraan Bangladesh. Dari hasil pendataan dan verifikasi dokumen tersebut, teridentifikasi bahwa 26 individu memang merupakan warga negara Bangladesh.

Selanjutnya pada tanggal 28/02/2024 telah dilakulan serah terima 26 orang W.N Bangladesh yang telah berhasil di identifikasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk dilakukan tindakan pendeportasian.

Rumah Detensi Imigrasi Medan berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh di Jakarta, Organisasi intenasional dalam rangka persiapan pemulangan 26 orang W.N Bangladesh.

Setelah memastikan tiket dan seluruh dokumen perjalanan lengkap, pada hari ini 13/03/2024 Rudenim Medan melaksanalan pendeportasian terhadap 26 orang W.N Bangladesh melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasiomal Kualanamu menuju Bangladesh.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kolaborasi yang terjalin terhadap semua pihak terkait sehingga proses pendeportasian 26 W.N Bangladesh dapat berjalan dengan lancar.(AVID/r)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Koordinator PMKRI Wilayah Riau-Kepri, Soroti Status Lahan Montigo Resort Yang Diduga Berada Dikawasan Hutan Lindung

24 April 2026 - 15:50 WIB

Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

24 April 2026 - 13:06 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

23 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah