Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Hankam ยท 10 Mar 2024 20:08 WIB

Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan


 Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Perbesar

Cicalengka, Komunitastodays, – Yonif 330 Tri Dharma bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majalaya menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dihadiri oleh Prajurit unsur Korum dan Persit Ranting 3 Yonif 330 bertempat di Aula Syarifudin Mayonif 330 Cicalengka, Jumat (8/3/24).

Dalam arahan Danyonif 330 yang dibacakan Kakorum Yonif 330, Lettu Inf Yogi Prasetyo, S.T. Han disampaikan bahwa seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

“Pelaporan SPT adalah kewajiban pribadi atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang sudah berjalan. Personel Yonif 330 diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang taat karena melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu”, jelasnya.

Bapak Achmad Rizal Fakhrudin, S.Ak, Koordinator Fungsional Penyuluh Pajak KPP Majalaya yang bertindak sebagai narasumber memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pelaporan SPT melalui e-filing, alur pengisian EFIN, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam EFIN. Selanjutnya, dilakukan simulasi pengisian e-filling dan tutorial pengisian SPT tahunan yang dipandu oleh staf KPP Majalaya.

“Kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT sebelum batas akhir waktu yaitu tanggal 31 Maret 2024”, himbau Narasumber diakhir kegiatan.(Dav)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam V/BRW Lepas Bintara Infanteri Baru, Siap Hadapi Tugas Masa Depan

25 April 2026 - 09:48 WIB

Helikopter Airbus H130 Jatuh di Sekadau, TNI AD Kerahkan 209 Personel untuk Pencarian dan Evakuasi

17 April 2026 - 20:20 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

9 April 2026 - 10:13 WIB

Siap Tampil Prima di Bawah Langit Jakarta, Yonif 509/BY Kostrad Dalam Gladi Kotor Upacara HUT Kostrad ke-65

5 March 2026 - 09:14 WIB

Kasad Tinjau Inovasi Litbanghan TNI AD, Fokus Penguatan Latihan dan Operasi

24 January 2026 - 08:15 WIB

Kodam Jaya Respons Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

24 January 2026 - 08:03 WIB

Trending di Hankam