Penetapan Awal Puasa Ramadan 1445 H, Muhammadiyah dengan NU Ada Perbedaan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah · 4 Mar 2024 07:28 WIB

Penetapan Awal Puasa Ramadan 1445 H, Muhammadiyah dengan NU Ada Perbedaan


 Penetapan Awal Puasa Ramadan 1445 H, Muhammadiyah dengan NU Ada Perbedaan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Bulan Ramadan adalah bulan yang memiliki makna dan keistimewaan tersendiri bagi umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahun, umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sebagai salah satu dari lima rukun Islam.

Dalam menentukan awal Ramadan, terdapat dua metode yakni hisab (perhitungan) dan rukyatul hilal.

Dua metode tersebut digunakan oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah dengan Nahdlatul Ulama (NU. Muhammadiyah dan NU kerap kali memiliki perbedaan waktu dalam menentukan awal Ramadan.

Namun, terdapat kabar baik pada awal Ramadan 1445 Hijriah ini. Karena, seluruh umat Islam di Indonesia akan ada libur selama dua hari meski.

Awal 1 Ramadan 1445 H/2024 ada potensi perbedaan, Hal ini terjadi setelah terbit ketetapan ormas yang berdasarkan hisab memutuskan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada 11 Maret 2024.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti pada jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, mengatakan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin Pahing, 11 Maret 2024 Masehi.

Sementara berdasarkan sistem rukaytul hilal, posisi hilal, baik dari sisi tinggi maupun elongasinya tak mungkin dapat di-rukyat pada 29 Sya’ban 1445 H atau 10 Maret 2024 sehingga diprediksi 1 Ramadhan 1445 H istikmal bertepatan dengan 12 Maret 2024.

Terkait dengan hal ini pemerintah mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Dalam edaran yang ditanda tangani pada 26 Februari 2024 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diharapkan umat Islam tetap mengutamakan nilai toleransi.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” demikian dikutip NU Online, Minggu (3/3/2024).

Selain itu, dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri umat Islam diimbau sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa,” tulis edaran tersebut.

Sementara terkait takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain diimbau mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Untuk takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan.

Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Pada Ramadan dan Idul Fitri ini, umat Islam juga diimbau lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Kemudian tentang Syawal 1445 Hijriah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan bahwa pada hari Senin Kliwon 29 Ramadan 1445 Hijriah, bertepatan dengan 8 April 2024 Miladiyah, ijtimak jelang Syawal 1445 Hijriah belum terjadi.

Ijtimak jelang Syawal 1445 Hijriah terjadi pada hari Selasa Legi 30 Ramadan 1445 Hijriah, bertepatan dengan 9 April 2024 Miladiyah, pukul 01.23.10 WIB.(Ruri)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Koordinator PMKRI Wilayah Riau-Kepri, Soroti Status Lahan Montigo Resort Yang Diduga Berada Dikawasan Hutan Lindung

24 April 2026 - 15:50 WIB

Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

24 April 2026 - 13:06 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

23 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah