Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Metropolitan ยท 11 Nov 2023 18:47 WIB

Petugas Dishub Jakbar Melakukan Razia Buang Sampah Sembarangan di Terminal Kalideres


 Petugas Dishub Jakbar Melakukan Razia Buang Sampah Sembarangan di Terminal Kalideres Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Petugas Dishub terminal bus Kalideres, Jakarta Barat melakukan razia para pelaku pembuang sampah sembarangan di area terminal bus Kalideres.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh pihak Dishub terminal bersama Dinas Lingkungan Hudup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kakideres dan Satpol PP Kecamatan Kalideres yang dipimpin langsung Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain.

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, yang mana kegiatan razia tersebut dijadwalkan sehari sebelumnya sebelum hari Pahlawan ke – 78 tahun 2023 saat ini agar masyarakat baik para penumpang, pengunjung dan para pengurus PO Bus yang ada di terminal agar tertib dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Razia ini dilakukan, untuk membuat jera masyarakat yang datang di terminal agar membuang sampah pada tempatnya,” kata Revi Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Revi juga mengakui, bahwa di terminal Kalideres ini banyak masyarakat dan penumpang yang datang dan pergi, dan masih banyak ditemukan sampah yang dibuang sembarangan di area terminal. Untuk itu, pihak terminal melakukan razia yang berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Di terminal Kalideres ini memang banyak masyarakat yang datang dan pergi, dan kami masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu kami lakukan razia secara berkala,” ujar Revi.

Revi menegaskan, bahwa razia tersebut melaksanakqn penegakan Perda DKI Jakarta No 13 Pasal 130 tentang membuang sampah sembarangan.

“Razia kali ini kami lakukan secara humanis, dan bagi pelanggar membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 500.000,” tegesnya.

Sementara petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Daryanto menjelaskan, razia trhadap para pelanggar membuang sampah sembarangan diterminal Kalideres hari ini berhasil mengamankan dua orang pelanggar membuang sampah sembarangan, yakni Rohdi (21) warga Lebak selaku kenek sebuah bus AKAP membuang tisu sembarangan dan Mardi (43) asal Boyolali selaku karyawan Transjakarta terjaring saat membuang puntung rokok sembarangan.

“Kedua orang pelanggar langsung kami lakukan penyidikan dilokasi dan denda lanngsung, ini tujuannya mereka agar tidak melanggar lagi,” tegas Daryanto.(Fery)

Artikel ini telah dibaca 5,307 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT DKI Jakarta ke-498, Warga Padati Kantor Wali Kota Jakarta Barat

21 June 2025 - 07:50 WIB

Jakarta Barat Raih Peringkat Pertama Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting DKI Jakarta 2025

21 June 2025 - 07:39 WIB

LMK RW 012 Semanan Terima Penghargaan dari Kodim 0503/JB atas Karya Bakti Bedah Rumah

20 June 2025 - 14:22 WIB

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Terima Audiensi Ikatan Alumni Camat Jakarta

19 June 2025 - 06:16 WIB

Pelayanan Kantor Kecamatan Cengkareng Dipindah Sementara ke Sport Center Taman Palem Lestari

18 June 2025 - 19:29 WIB

Semarak HBKB dan HUT ke-49 Permata MHT Warnai Sentra Primer Barat, Jakarta Barat

15 June 2025 - 15:23 WIB

Trending di Metropolitan