Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Hankam ยท 11 Oct 2023 20:19 WIB

Pomdam I/BB Tahan Purnawirawan TNI Terkait Dugaan Korupsi di Batubara


 Pomdam I/BB Tahan Purnawirawan TNI Terkait Dugaan Korupsi di Batubara Perbesar

Medan, Komunitastodays,- Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) resmi menahan SHT, purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel di STAL-TAHMIL sejak Senin (9/10/2023).

Penahanan SHT yang juga Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB itu karena dugaan korupsi kasus eradikasi lahan perkebunan PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara senilai Rp50.441.613.822.

Informasi ini disampaikan dalam Press Conference yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (10/10/2023) siang.

Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, menjelaskan, dalam kasus ini, bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya. Yakni Ir GZA, MBA (mantan Direktur PT PSU), dan FMB (Direktur PT Kartika Berkah Bersama).

“Ir GZA dan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. GZA telah lebih dulu ditahan pada 4 Oktober 2023. Sedangkan FMB ditahan pada 10 Oktober 2023,” sebut Idianto.

Diuraikan Idianto, ketiganya terlibat dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp50,4 miliar dari 2019 hingga 2020.

Direntang waktu itu, ketiga pelaku melakukan perjanjian kerja dengan menerbitkan kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Ternyata surat perjanjian kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik,” kata Idianto.

Berdasarkan perhitungan ahli akuntan, total nilai tanah yang dijual dari hasil pengerukan Rp52.151.610.000, namun tersangka hanya menyetorkannya sebesar Rp 1.710.004.000.

“Dari total ini PT PSU hanya mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disposal, sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” ungkap Idianto.

Idianto menjelaskan alasan penahanan lantaran dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan primair pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Idianto.

Hadir dalam Press Conference itu, Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH, MH, Kaotmil I Medan, Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH, MH, Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Kolonel Chk M Irham Djannatung, SH, Aspidmil, Kolonel Chk Makmur Surbakti, SH, MH, Asintel Kejatisu, I Made Sudarmawan, SH, MH, Aspidsus Kejatisu, Anton Delianto, SH, MH dan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH. (Red)

Sumber: Pendam I/BB

Artikel ini telah dibaca 4,143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peresmian Layanan DSA Radiologi Intervensi By Terawan di RSPPN Soedirman

5 October 2025 - 20:56 WIB

Dandim 0505/JT Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

2 October 2025 - 20:59 WIB

Dari Lari Bareng Kasad hingga Es Krim Gratis, TNI AD Fair Hari Kedua Diserbu Ribuan Pengunjung

22 September 2025 - 20:20 WIB

Balawara Warrior : Ksatria Condromowo Uji Nyali dan Ketangkasan di HUT ke-78 Yonif 509 Kostrad

10 September 2025 - 20:15 WIB

Air Mengalir, Asa pun Tumbuh: Kasad Resmikan Fasilitas Pengairan untuk Petani Brebes

5 August 2025 - 19:56 WIB

Jalin Kerja Sama Strategis, TNI AD dan Militer Turkiye Bahas Produksi Bersama Alutsista

27 July 2025 - 23:57 WIB

Trending di Berita