Jakarta, Komunitastodays,- Melansir dari laman resmi Telkomsel, Rabu (27/9/2023), pengecekan dapat dilakukan melalui handphone maupun datang langsung ke GraPARI.
Berikut cara cek NIK terdaftar di Kartu Telkomsel:
Via Kode USSD
1. Buka menu panggilan di HP kamu
2. Ketik *444#
3. Klik ikon Panggil
4. Pilih salah satu dari tiga opsi layanan registrasi PraBayar dengan cara menuliskan nomor untuk ‘Cek Status Registrasi’
5. Klik ‘Send’ atau ‘Kirim’
6. Masukan NIK kamu
7. Klik ‘Send’ atau ‘Kirim’
8. Informasi akan diproses dan dikirimkan lewat SMS.
Via SMS
1. Buka menu SMS di HP kamu
2. Ketik REG{spasi)NIK#Nomor KK#
3. Kirim ke 4444
4. Tunggu sampai ada konfirmasi registrasi kartu berhasil
5. Jika kamu dapat pop up dengan tulisan ‘No Anda sudah aktif dan terdaftar’, itu artinya NIK kamu sudah terdaftar di kartu tersebut
6. Proses selesai.
Via Call Center
1. Buka menu panggilan di HP kamu
2. Hubungi 188
3. Klik ikon panggil
4. Ikuti instruksinya sampai ke bagian cek NIK yang terdaftar di kartu Telkomsel
Pelanggan Telkomsel PraBayar akan dikenakan biaya sebesar Rp300 setiap sambungan.
Via Website Telkomsel
1. Buka laman https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/check-status
2. Masukkan nomor KTP
3. Masukkan nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan nomor telepon Telkomsel yang akan dicek
5. Klik “Cek Status”
Via GraPARI
1. Datang ke GraPARI terdekat
2. Sampaikan pertanyaanmu pada petugas
3. Kamu akan mendapatkan informasinya
Bagi pelanggan yang belum terdaftar, diimbau untuk segera meregistrasikan nomor Telkomsel. (Red)