Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 26 Sep 2023 21:19 WIB

Kebijakan Baru Korlantas Polri, Warga RI Pemilik SIM Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!


 Kebijakan Baru Korlantas Polri, Warga RI Pemilik SIM Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Korlantas Polri saat ini tengah mengembangkan sistem merit poin (Merit System) atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima laporan terkait hal tersebut.

Dia juga mengaku siap mendukung penuh penerapan sistem merit poin ini.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang.

“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’ memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” terangnya, seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Sigit juga mengingatkan agar Korlantas Polri melakukan sosialisasi secara tepat agar tidak membuat masyarakat bingung.

Dengan begitu, jika pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.

Selain itu, Sigit juga meminta agar Korlantas Polri memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut.

Ia juga meminta untuk melakukan evaluasi agar masyarakat tidak beranggapan petugas polisi mencari-cari kesalahan pengendara dengan sistem baru tersebut.

Sigit mengatakan penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal termasuk saat tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

Dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin.

Kemudian poin tersebut akan berdampak pada potensi pencabutan SIM pengguna kendaraan.

“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” jelasnya.

Adapun Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan sebelumnya telah menjelaskan tujuan dari penerapan sistem merit poin ini.

Menurutnya, sistem merit poin untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas secara berulang oleh pengendara.

Ia menjelaskan bahwa konsep kerjanya adalah setiap pemilik SIM memiliki 12 poin.

Setiap melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat, poin tersebut akan berkurang.

Untuk pelanggaran ringan, poin berkurang 1, kemudian untuk pelanggaran sedang, poin berkurang 3, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan poinnya berkurang 5.

Apabila poin tersebut habis, maka SIM akan dicabut dan pengendara wajib melakukan ujian SIM kembali.

Selain itu, ada pelanggaran yang membuat poin langsung hilang seketika yakni pelaku tabrak lari.

Sebanyak 12 poin akan langsung hilang dan pengadilan mencabut SIM secara permanen.

Sementara itu, beberapa Polda telah menerapkan Merit System, salah satunya Polda Jawa Tengah yang berlaku sejak akhir 2022 lalu. (Dav/red)

Artikel ini telah dibaca 7,485 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertemuan Rutin RT dan Tokoh Masyarakat RW 014 Cengkareng Timur Dibersamai Sosialisasi Layanan Air Bersih PAM Jaya

29 November 2025 - 08:56 WIB

Gagal Lagi! Penjahat Kotak Amal Mushollah di Duren Sawit Ditangkap Polisi, Ini Pengakuannya!

28 November 2025 - 17:20 WIB

Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Dalam Rangka Road To HUT Ke-32: Wujud Kepedulian untuk Sesama

28 November 2025 - 16:46 WIB

Wakil Wali Kota Jakbar Serahkan 14 SK Pensiun ASN dan 225 SK Penghargaan Masa Kerja

25 November 2025 - 21:39 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Apel Pagi, Tekankan Penguatan Satgas Jaga Jakarta

24 November 2025 - 16:31 WIB

PBB DKI Jakarta Tampil Paling Solid di Apel Siaga—Aparat Sampai Tepuk Tangan!

20 November 2025 - 17:28 WIB

Trending di Berita