Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 9 Sep 2023 05:29 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak


 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah.

Larangan tersebut berlaku bagi daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Aturan larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Adapun upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Kemudian, dalam pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut memuat sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara itu, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

Lalu dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub 93, kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah juga termasuk ke dalamnya.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah ini, setiap pemilik atau pengelola gedung memiliki beberapa kewajiban, yakni:

1. Wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

2. Wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

3. Wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Berikut adalah daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Ruri/red)

Artikel ini telah dibaca 4,043 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

5 May 2026 - 11:50 WIB

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 May 2026 - 11:46 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi P4GN melalui Kunjungan Kerja ke BNNP Sumatera Utara

5 May 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Stabilitas Kawasan, Kasad Terima Kunjungan Kasad Singapura

5 May 2026 - 11:35 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi

4 May 2026 - 16:21 WIB

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

Trending di Berita