Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Nasional · 7 Sep 2023 21:40 WIB

Harus Punya Stiker Sakti Ini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu


 Harus Punya Stiker Sakti Ini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK.

Nantinya, kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan sticker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto, Kamis (7/9/2023) mengatakan emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.

Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
“Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang,”

Kemudian, untuk aturan pidananya terdapat di dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286.

Menurut aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a menyebutkan terdapat sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi kendaraan bermotor yang melanggar.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3), yakni berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, untuk pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah tertuang dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.

Jika aturan tersebut resmi diterapkan, maka syarat untuk perpanjang STNK akan bertambah.

Budiyanto pun tak lupa memberikan apresiasi atas respons dan tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi polusi udara khususnya di Jabodetabek.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi.

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus berdiskusi antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian. (Lan/red)

Artikel ini telah dibaca 7,389 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pelatihan Mobile Training Unit di Rusunawa KS Tubun

2 May 2025 - 20:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional

2 May 2025 - 15:08 WIB

J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum

2 May 2025 - 14:55 WIB

Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

1 May 2025 - 18:23 WIB

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025 - 11:10 WIB

Kapolda dan Pangdam Pimpin Apel Pengamanan May Day 2025, 13.252 Personel Disiagakan

29 April 2025 - 20:16 WIB

Trending di Nasional