Menu

Mode Gelap
Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025

Nasional · 7 Sep 2023 03:56 WIB

Berstatus Tenaga Honorer, Wajib Tahu, Simak!


 Berstatus Tenaga Honorer, Wajib Tahu, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penghapusan tenaga honorer kabarnya akan ditunda hingga Desember 2024 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, DPR dan pemerintah tengah membahas wacana tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Jika keputusan tersebut disepakati, salah satu pasal dari RUU tersebut menyebutkan penghapusan tenaga honorer diberi tenggat waktu sampai Desember 2024.

“Salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Menurut Syamsurizal, tenggang waktu itu nantinya akan digunakan untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Adapun proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Namun, rencana ini menuai polemik karena saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Untuk mengatasinya, pemerintah melirik opsi untuk mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PPPK.

Hal ini agar tidak terjadi pemecatan massal akibat adanya aturan ini.

Menurut Syamsurizal, opsi-opsi menyelamatkan para tenaga honorer itu juga masuk dalam pembahasan RUU ASN yang tengah digodok. (Alim/red)

Artikel ini telah dibaca 2,619 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas

8 May 2025 - 07:35 WIB

CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

5 May 2025 - 19:45 WIB

Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

5 May 2025 - 18:14 WIB

DPD WALUBI DK Jakarta Gelar Karya Bhakti Sambut Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M di TMP Kalibata

5 May 2025 - 08:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pelatihan Mobile Training Unit di Rusunawa KS Tubun

2 May 2025 - 20:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional

2 May 2025 - 15:08 WIB

Trending di Nasional